spot_img
spot_img
BerandaNasionalKolaborasi Fiskal Berlanjut, DJP dan DJPK Mantapkan Kerja Sama Pajak dengan 109...

Kolaborasi Fiskal Berlanjut, DJP dan DJPK Mantapkan Kerja Sama Pajak dengan 109 Pemda

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Upaya memperkuat kolaborasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menggandeng 109 pemerintah daerah dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII yang berlangsung secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro, Jakarta.

Program kerja sama ini menjadi kelanjutan dari inisiatif yang telah berjalan sejak 2019 dan kini mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  DJP-DJPK 113 Pemda Tandatangani Kerja Sama Tripartit Tahap V

Tujuannya adalah memperkuat pertukaran data, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di tingkat pusat maupun daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah.

“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan hanya koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Kebijakan yang selaras akan membuka ruang fiskal lebih luas bagi negara dan daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Aktif Promosikan Sanitasi, Anak Muda Asal Lampung Terima Kyoto World Water Grand Prize 2024

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sinergi pengawasan bersama telah menunjukkan hasil konkret.

Hingga triwulan II tahun 2025, penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan penerimaan pajak daerah yang dilaporkan mencapai Rp175,98 miliar.

“Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga,” jelas Bimo.

Baca Juga:  Kunci Nyantol, Sepeda Motor Dilarikan Maling

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DJPK dan seluruh pemerintah daerah yang aktif berpartisipasi.

“Kerja sama ini menjadi pondasi penting bagi tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang makin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan penguatan sinergi pengawasan wajib pajak potensial, peningkatan pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendorong kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments