UPDATEBALI.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), sebuah inisiatif penting yang bertujuan memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Peluncuran yang berlangsung di Jakarta ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan dihadiri jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Piagam ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
DJP berharap piagam ini menjadi acuan bersama dalam membangun interaksi yang sehat, adil, dan penuh rasa saling menghormati antara petugas pajak dan masyarakat.
Melalui Taxpayers’ Charter, DJP menetapkan 8 hak utama wajib pajak, termasuk hak atas informasi dan edukasi, pelayanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data pribadi.
Di sisi lain, 8 kewajiban juga ditegaskan, seperti keharusan melaporkan SPT secara benar, bersikap jujur dan kooperatif, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
Berikut ini daftar lengkap hak wajib pajak:
Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
Mendapat layanan tanpa biaya sesuai ketentuan.
Perlakuan adil, setara, dan penuh penghormatan.
Membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.
Mengajukan upaya hukum atau penyelesaian administratif atas sengketa.
Hak atas kerahasiaan dan keamanan data.
Diwakili kuasa dalam urusan perpajakan.
Menyampaikan pengaduan dan pelaporan pelanggaran.
Sementara itu, kewajiban wajib pajak antara lain:
Menyampaikan SPT secara benar dan jelas.
Bersikap jujur dan transparan.
Menjunjung etika dan sopan santun.
Kooperatif dalam pengawasan dan pemeriksaan.
Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat guna.
Menyimpan pembukuan sesuai ketentuan.
Menunjuk kuasa dengan prosedur yang sah.
Tidak memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa piagam ini berfungsi sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, sekaligus instrumen penguatan hubungan DJP dengan wajib pajak.
“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Taxpayers’ Charter ini adalah bentuk pengakuan resmi terhadap peran serta masyarakat dalam sistem perpajakan nasional,” ujarnya.
Informasi lengkap dan dokumen resmi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dapat diakses melalui laman pajak.go.id.(yud/ub)





