spot_img
spot_img
BerandaNasionalBerikut Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Berikut Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

UPDATEBALI.com, JAKARTADirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan pajak.

Dalam paragraf awal, siaran pers itu langsung menyinggung pernyataan Ditjen Pajak tentang pemeriksaan pajak, tanpa ada latar belakangnya. Lalu, pernyataan terkait pemeriksaan pajak dijelaskan dalam poin-poin sejumlah empat nomor.

Poin pertama menyebutkan, DJP dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lalu, poin kedua baru masuk penjelasan tentang pemeriksaan. Ditjen Pajak menekankan, pemeriksaan pajak dilakukan dalam dua kondisi, pertama ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak atau restitusi, dan kedua saat pengujian kepatuhan melalui mekanisme Compliance Risk Management (CRM).

Baca Juga:  TP PKK Denpasar Perkuat Aksi Cegah Stunting Lewat Program PMT di Dua Wilayah

“Pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui siaran pers itu, dikutip Selasa 19 September 2023.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.

Baca Juga:  Tutup Tahun 2024, Hotel Bali Beach Siapkan Pesta Kembang Api dan Konser Anggun

Proses ini meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

Dengan mekanisme ini, Ditjen Pajak memastikan, setiap pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak tidak berdasarkan alasan subjektif tertentu.

“Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu,” ujar Dwi Astuti yang menjadi poin ketiga siaran pers tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Raih Penghargaan Terbaik II dari Kanwil DJP Bali

Adapun poin keempatnya tentang tahapan pemeriksaan pajak. Sebelum dilakukan pemeriksaan, Ditjen Pajak akan menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments