
UPDATEBALI.com, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli yang digelar di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa, 20 Oktober 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli selaku Wakil Ketua Tim, I Gede Eddy Hartawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli selaku Sekretaris Tim, I Made Mahindra Putra.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran disiplin yang diterima BKPSDM Kabupaten Bangli melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pegawainya.
Pegawai yang dilaporkan, I Wayan Widiantara, merupakan PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang menjabat sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Kabupaten Bangli. Ia diduga melanggar ketentuan disiplin karena tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa keterangan secara akumulatif.
Berdasarkan hasil verifikasi data presensi Sadia Padu, yang bersangkutan tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada periode Januari hingga Juni 2026. Selain itu, ia juga tercatat tidak masuk kerja selama 14 hari berturut-turut pada Juni 2026.
Sebelum laporan disampaikan ke BKPSDM, DPUPRPerkim telah melakukan penanganan internal melalui surat pemanggilan. Surat Pemanggilan Pertama yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 tidak dipenuhi, sedangkan Pemanggilan Kedua pada 1 Juli 2026 baru dihadiri oleh terlapor.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, terlapor menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pada 16–24 Mei 2026 disebabkan kondisi sakit dan menyatakan kesediaannya melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap/Jalan dari RSUD Bangli.
Selanjutnya, Kepala Bidang Cipta Karya I Komang Putra Adnyana, didampingi Kepala Dinas PUPRPerkim Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada BKPSDM pada 6 Juli 2026.
Perbuatan terlapor dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat.
Surat Keputusan Tim Pemeriksa ditetapkan pada 17 September 2026 dengan Nomor 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM. Dalam pra-sidang yang digelar pada 12 Oktober 2026, Tim Pemeriksa menyusun rekomendasi sanksi.
Berdasarkan hasil analisis, sanksi awal mengacu pada pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b juncto Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 2 PP Nomor 94 Tahun 2021. Namun karena terlapor saat ini telah menduduki Jabatan Pelaksana, sesuai Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, rekomendasi sanksi disesuaikan menjadi penurunan ke kelas jabatan terendah selama 12 bulan.
Langkah Tim Pemeriksa tersebut menegaskan komitmen Pemkab Bangli dalam meningkatkan disiplin aparatur dan memperbaiki kinerja birokrasi. Sehari sebelum rapat ini, Senin, 19 Oktober 2026, Sekda I Dewa Bagus Riana Putra juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah.
Sidak dilakukan di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli guna memastikan kedisiplinan ASN serta kesiapan pelayanan kepada masyarakat.(yud/updatebali)


