UPDATEBALI.com, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2026–2027 dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Senin 19 Oktober 2026.
Dua Ranperda yang diajukan yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 serta pelaksanaan subkegiatan tahun jamak pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng tersebut dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, camat, direktur BUMD, serta undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2027 diarahkan pada pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, serta berorientasi pada penguatan kemandirian fiskal daerah.
“Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kemandirian fiskal daerah,” Kata dia.
Pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2027 ditargetkan mencapai Rp2,602 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 0,05 persen dibandingkan APBD 2026 yang sebesar Rp2,601 triliun.
Peningkatan pendapatan tersebut ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp850,09 miliar, naik 3,23 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,752 triliun.
Di sisi belanja, Pemkab Buleleng merancang anggaran sebesar Rp2,687 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,070 triliun, belanja modal Rp389,01 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, serta belanja transfer Rp222,92 miliar.
Dengan komposisi tersebut, rancangan APBD Buleleng 2027 mengalami defisit sebesar Rp85 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp135 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp50 miliar.
Pemerintah daerah juga mengarahkan penyusunan APBD pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, optimalisasi PAD, serta pemanfaatan aset daerah. Upaya tersebut dilakukan agar pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terjaga dan pembangunan prioritas daerah dapat berjalan optimal.
Selain Ranperda APBD 2027, rapat paripurna tersebut juga membahas Ranperda tentang pelaksanaan subkegiatan tahun jamak pembangunan gedung RSUD Kabupaten Buleleng.
Sutjidra menjelaskan, pembangunan gedung rumah sakit tersebut memiliki skala besar dan kompleksitas teknis yang tinggi. Karena itu, pelaksanaannya diperkirakan membutuhkan waktu dua tahun anggaran, yakni 2027 dan 2028.
“Keseluruhan proses pengerjaan secara utuh diperkirakan membutuhkan waktu pelaksanaan selama dua tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2027 dan Tahun Anggaran 2028,” Jelasnya.
Pelaksanaan pembangunan melalui skema tahun jamak atau multiyears dinilai diperlukan agar seluruh tahapan pekerjaan dapat diselesaikan secara terencana. Mekanisme ini juga harus ditetapkan melalui peraturan daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ranperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, arah pelaksanaan, target pembangunan, serta menjamin kesinambungan fiskal daerah selama proyek berlangsung.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pelaksanaan pembangunan diharapkan tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Usai penyampaian penjelasan Bupati, kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD Buleleng sesuai mekanisme dan tahapan persidangan. Pembahasan dilakukan mulai dari Pembicaraan Tingkat I hingga proses penetapan menjadi peraturan daerah.(Dna/Updatebali)



