OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Regulasi, Nomenklatur SEOJK Resmi Berubah Menjadi PADK

0
184
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026. Sumber foto : OJK

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyempurnaan mendasar terhadap pedoman pembentukan peraturan di lingkungannya.

Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) yang resmi ditetapkan pada 13 Oktober 2025.

Salah satu perubahan utama yang diatur dalam PDK RMR adalah penyesuaian nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Transformasi ini dilakukan untuk memperkuat keseragaman dan kepastian hukum dalam struktur peraturan OJK.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Saksikan Lomba Gong Kebyar Anak-Anak se-Kabupaten Klungkung

Melalui aturan baru ini, format PADK kini disusun menyerupai Peraturan OJK (POJK), dengan isi batang tubuh berfokus pada ketentuan umum (prinsipal). Sementara itu, materi teknis dan operasional dituangkan secara rinci dalam lampiran PADK.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola, memperjelas hierarki peraturan, serta memberikan pemahaman yang lebih mudah bagi pelaku industri dan masyarakat,” demikian penjelasan OJK dalam keterangan resminya, Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Bali Apresiasi Semangat Puteri Anak dan Remaja untuk Pelestarian Budaya

Seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan kini dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan pembaruan atau penyesuaian sesuai ketentuan baru.

OJK menegaskan bahwa langkah penyempurnaan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip pembentukan peraturan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, perubahan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:  Gandeng DPR RI, OJK Berikan Edukasi kepada Warga Desa Bengkala Buleleng

Melalui PDK RMR, OJK berharap setiap regulasi yang diterbitkan dapat lebih terarah, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan sektor keuangan, sekaligus memperkuat kredibilitas OJK sebagai lembaga independen yang menjunjung akuntabilitas dan perlindungan konsumen.

Dengan struktur regulasi yang semakin rapi dan sistematis, OJK berkomitmen menciptakan iklim sektor keuangan yang lebih stabil, adil, dan berkelanjutan.(yud/ub)