UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas.
Panduan ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia dan diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto yang digelar di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi upaya strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya panduan ini sebagai fondasi dalam membangun industri aset kripto yang transparan, aman, dan berintegritas sejak tahap awal.
“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Panduan ini memastikan pencatatan akuntansi atas aset kripto dilakukan secara seragam, proper, dan sejalan dengan standar regional maupun global,” ujar Hasan.
Menurut data OJK, industri aset kripto nasional kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).
Hasan menekankan pentingnya sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan selaras dengan standar internasional.
Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK serta mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019). Panduan ini disesuaikan dengan konteks industri kripto nasional agar lebih relevan dan mudah diterapkan oleh pelaku usaha.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyampaikan bahwa buletin implementasi ini menjadi acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset digital di Indonesia.
“Penerbitan Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Indonesia kini memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional namun tetap relevan dengan konteks lokal,” jelas Ardan.
Dengan hadirnya panduan ini, diharapkan industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat, transparan, dan berdaya saing global melalui sistem pelaporan keuangan yang kredibel dan sesuai standar.(yud/ub)





