spot_img
spot_img
BerandaFinansialOJK Perkuat Ketangguhan Sektor Jasa Keuangan di Tengah Ancaman Global dan Risiko...

OJK Perkuat Ketangguhan Sektor Jasa Keuangan di Tengah Ancaman Global dan Risiko Fraud

UPDATEBALI.comJAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.

Upaya ini dilakukan melalui berbagai langkah strategis, termasuk penguatan regulasi Anti-Fraud, penerapan tata kelola yang baik, serta pemanfaatan teknologi pengawasan dan Artificial Intelligence (AI) dalam proses pengawasan.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan hal ini dalam paparan yang disampaikannya pada Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 yang diselenggarakan secara daring pada 11-12 September 2024. Dengan tema “Building Resilient Financial Systems,” konferensi ini menjadi wadah diskusi untuk memperkuat sistem keuangan yang tangguh di tengah risiko fraud yang semakin kompleks.

Baca Juga:  Denpasar Juara Soekarno Cup III Bali, Pembinaan Sepak Bola Usia Muda Kian Menjanjikan

Sophia menekankan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi tantangan fraud di sektor jasa keuangan. Menurutnya, pendekatan kolaboratif antara OJK, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons tindakan fraud.

“Kolaborasi ini penting agar setiap pihak dapat menyelaraskan upaya dalam melawan kecurangan, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Juga:  Peraturan Baru OJK, Perluasan Usaha Perbankan dan Penguatan Sektor Keuangan

Sebagai langkah nyata dalam mencegah dan menindak fraud, OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
– Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang merupakan regulasi terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.
– POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
– POJK No. 8 Tahun 2023 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Baca Juga:  Datang ke Jembrana, Menparekraf Nostalgia Kuliner Legendaris Ayam Betutu Men Tempeh

OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi peraturan tersebut. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2023 untuk meningkatkan standar internasional dalam pencegahan kejahatan keuangan.

Konferensi ACFE Fraud Conference Asia Pacific 2024 dihadiri oleh para profesional dari bidang Anti-Fraud, Audit Internal, dan Tata Kelola dari seluruh Asia, menjadikan acara ini sebagai momentum penting dalam memperkuat pertahanan sektor jasa keuangan di kawasan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments