OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance

0
319
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance. Sumber Foto : OJK

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

Sanksi ini diberikan karena kedua perusahaan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan di sektor Perasuransian.

Pengenaan sanksi PKU ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT AJS dan PT BIC diwajibkan untuk tetap melaksanakan kewajiban mereka, terutama yang berkaitan dengan pembayaran kewajiban jatuh tempo sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Perayaan Hari BPR-BPRS Nasional 2024, OJK Bali Dorong Adaptasi dan Resiliensi Industri Keuangan

Pada Jumat, 13 September 2024, M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan dalam industri asuransi.

Sanksi ini berarti PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru di semua lini bisnis asuransi sejak tanggal 11 September 2024.

Baca Juga:  OJK Ajak Mahasiswa Bali Manfaatkan Teknologi Digital untuk Kemajuan Industri Keuangan

“Larangan ini berlaku hingga kedua perusahaan tersebut berhasil memperbaiki penyebab pengenaan sanksi tersebut,” sebutnya.

OJK juga meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap memberikan pelayanan komunikasi yang terbuka dengan para pemegang polis sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen.(yud/ub)