UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melarang segala bentuk penyuapan dan gratifikasi oleh pegawainya, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
OJK menekankan bahwa setiap pegawai harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan kembali komitmennya terhadap penerapan prinsip tata kelola yang baik, termasuk anti-penyuapan dan anti-gratifikasi, sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah diimplementasikan.
Terkait dengan pemberitaan di beberapa media massa mengenai dugaan praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK.
OJK mendukung penuh langkah tegas yang diambil BEI dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, guna menjaga integritas serta kepercayaan terhadap institusi.
Saat ini, OJK tengah mendalami potensi keterlibatan pegawai OJK dalam kasus tersebut. Namun, sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK yang terkait dengan penawaran umum.
OJK juga menghimbau kepada semua pihak yang memiliki informasi atau bukti terkait keterlibatan pegawai atau pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, untuk segera melaporkannya melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan melalui OJK WBS dengan mengunjungi website: https://wbs.ojk.go.id/, mengirimkan email ke wbs@ojk.go.id, atau melalui PO BOX: ETIK OJK JKT 10000.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat terus menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pengawasan dan regulasi di sektor jasa keuangan di Indonesia. (yud/ub)





