UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Pelindungan Konsumen dan OJK Provinsi Bali, menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menggelar kegiatan sosialisasi yang menyasar para anggota Bhabinkamtibmas.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor OJK Bali pada Kamis 15 Mei 2025 dan menjadi bagian dari strategi Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Provinsi Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa sinergi antara OJK dan kepolisian merupakan langkah nyata menciptakan sistem keuangan yang adil, aman, dan berpihak pada perlindungan masyarakat. Ia juga mendorong para personel Bhabinkamtibmas untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap modus kejahatan finansial di masyarakat.
“Sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga pelosok desa, Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi penting dan mendorong literasi keuangan,” ujar Puji.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Polda Bali yang menghadirkan para personel Bhabinkamtibmas. Ia berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat meningkatkan efektivitas edukasi dan memperkuat pelindungan konsumen jasa keuangan.
Perwakilan Kapolda Bali, Kombes Pol. Teguh Widodo selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga aktif dalam sisi pencegahan dan edukasi. Ia menekankan pentingnya penguatan SDM, kerja sama antarlembaga, dan pemanfaatan teknologi sebagai upaya terpadu membangun ekosistem keuangan yang sehat dan bebas dari praktik ilegal.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi prinsip-prinsip dasar pelindungan konsumen, hak-hak masyarakat atas informasi layanan keuangan yang transparan, mekanisme pengaduan melalui APPK, serta perlindungan terhadap data pribadi dan aset.
Disampaikan pula data terbaru dari Satgas PASTI yang menunjukkan bahwa sejak 2017 hingga April 2025, telah dihentikan sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal, dengan potensi kerugian mencapai Rp142,13 triliun. Di samping itu, periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025, Satgas telah memblokir 4.053 aplikasi, situs, dan konten ilegal, 117 rekening bank, serta 2.422 nomor telepon/WhatsApp yang digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman daring yang menjanjikan imbal hasil tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya ke OJK melalui saluran resmi:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id
- Layanan aduan keuangan: iasc@ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id
Melalui edukasi berkelanjutan ini, OJK dan Polda Bali berkomitmen menciptakan lingkungan keuangan yang lebih terlindungi dan memberdayakan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan waspada.(yud/ub)





