UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) telah sepakat untuk memperkuat pelaksanaan pertukaran data antara kedua lembaga sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati sebelumnya.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dalam sambutannya pada acara Kick Off Implementasi PKS OJK dan Kemenkeu di Jakarta, Selasa 19 Maret 2024, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara kedua lembaga guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan akuntabel berdasarkan analisis data dan informasi yang akurat.
“Ketersediaan data dan pertukaran data yang cepat antara institusi keuangan adalah kunci penting dalam pengambilan keputusan yang efektif dan perumusan kebijakan yang baik,” ungkap Agus.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkeu yang telah ditandatangani sebelumnya oleh para pemimpin kedua lembaga.
Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, menyampaikan apresiasi atas sinergi ini, yang diharapkan dapat memajukan sektor keuangan Indonesia.
Dengan dimulainya implementasi PKS Pertukaran Data antara Kementerian Keuangan dan OJK, kedua lembaga berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan data antarlembaga dengan sebaik-baiknya. Ini mencakup peningkatan teknologi dalam mekanisme pertukaran data serta koordinasi analisis dan pemanfaatan data yang lebih baik.
Sinergi dan kolaborasi yang erat antara OJK dan Kemenkeu dengan pihak terkait lainnya diharapkan dapat menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, serta mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang stabil dan berkembang di Indonesia.(yud/ub)



