UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menangani persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui proses hukum bersama Kejaksaan Agung.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menekankan bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkeu merupakan tindakan strategis untuk menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah dari debitur yang tidak kooperatif terhadap LPEI.
Agusman juga menegaskan bahwa OJK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus melakukan pengawasan off-site dan on-site terhadap LPEI.
“Kolaborasi yang erat antara OJK dan Kemenkeu dalam hal pengawasan LPEI menjadi fokus penting dalam menjamin kestabilan sektor keuangan,” ucapnya pada 19 Maret 2024.
LPEI, sebagai lembaga keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Sebagai badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, LPEI memiliki peran penting dalam mendukung ekspor Indonesia.
Sebagai bagian dari pengawasan yang ketat terhadap sektor keuangan, OJK juga memastikan bahwa LPEI tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkeu dan dukungan dari OJK, diharapkan persoalan pembiayaan bermasalah di LPEI dapat diselesaikan secara efektif, sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan ekspor Indonesia dapat terus berkembang.(yud/ub)





