spot_img
spot_img
BerandaNasionalOJK Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online, Perbankan Didorong Tingkatkan Pengawasan

OJK Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online, Perbankan Didorong Tingkatkan Pengawasan

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya dalam memberantas judi online.

Upaya yang telah dilakukan OJK antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online. Selain itu, OJK meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

“Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank (blacklisting),” ujar Dian Ediana Rae pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca Juga:  Raja Ampat Siap Terima Kunjungan Atlet PON

Aktivitas perjudian merupakan salah satu tindak pidana sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

OJK terus memantau upaya perbankan dalam menghadapi tantangan pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, PPPSPM, serta satuan kerja Anti-Fraud. OJK juga mengintensifkan upaya meminimalisir praktek jual beli rekening dan meningkatkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dengan nominal kecil seperti yang sering terjadi pada judi online, melakukan web crawling, berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

Baca Juga:  OJK Dorong Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Melalui Regulasi dan Edukasi

OJK bersama 35 Kantor OJK di seluruh Indonesia telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK juga menekankan pentingnya edukasi publik terkait bahaya judi online untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. OJK telah melakukan koordinasi dengan pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam pemberantasan judi online baik secara internal maupun eksternal.

Baca Juga:  Bupati Lihadnyana Resmikan Layanan Jantung dan Otak Paripurna di RSUD Buleleng

“Penanganan judi online harus dilakukan bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024,” tegas Dian.

OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain untuk meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM serta merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online.

Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, OJK berharap dapat memberikan dampak signifikan dalam pemberantasan judi online dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments