UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Program Dukungan Asuransi sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar), Selasa, 16 Desember 2025.
Peluncuran program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar sekaligus mendorong pertumbuhan yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa kehadiran asuransi menjadi salah satu instrumen penting dalam penguatan industri keuangan digital.
“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam sambutannya.
Menurut Ogi, meskipun program dukungan asuransi ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI dalam bentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara pindar.
Program ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.
Ogi menjelaskan bahwa penyelenggaraan asuransi kredit bagi industri pindar memang memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun demikian, OJK meyakini bahwa dengan penerapan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif serta kepatuhan terhadap ketentuan regulasi yang berlaku, produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan, baik bagi industri asuransi maupun industri pindar.
“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan ketentuan pembagian risiko atau risk sharing, penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan.
Dengan skema tersebut, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat peran pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, tanpa mengesampingkan aspek pelindungan bagi lender.
Selain itu, OJK juga meminta agar penyelenggara pindar menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Kenaikan premi pertanggungan hanya diperbolehkan pada saat perpanjangan (renewal) dan tidak dapat dilakukan ketika masa pertanggungan masih berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa program dukungan asuransi memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri pindar, khususnya dalam memitigasi risiko.
“Dengan adanya asuransi ini, industri pindar diharapkan dapat bertumbuh dengan baik dan mampu menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.
Agusman menambahkan, pada tahap awal asuransi kredit akan difokuskan bagi lender institusi. Namun ke depan, program ini akan terus dikembangkan agar dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.
Peluncuran Program Dukungan Asuransi ini turut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.(yud/ub)





