spot_img
spot_img
BerandaNasionalOJK Permudah Perizinan Pergadaian untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Inklusi Keuangan

OJK Permudah Perizinan Pergadaian untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Inklusi Keuangan

UPDATEBALI.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang menyederhanakan proses perizinan dan tata kelola usaha pergadaian, sebagai upaya memperkuat sektor ekonomi kerakyatan serta mempercepat akses pembiayaan masyarakat.

Penyempurnaan regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas POJK 39/2024 tentang Pergadaian.

Pada Jumat, 5 Desember 2025 Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, OJK menilai industri pergadaian memiliki peran penting sebagai penyedia pembiayaan cepat bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani lembaga keuangan formal. Karena itu, penyederhanaan perizinan dan penyesuaian sejumlah ketentuan dianggap krusial agar pelaku usaha gadai dapat berkembang lebih lincah dan kompetitif tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga:  Desa Sejahtera Astra Pandeglang Mulai Ekspor Ikan Mas Sinyonya ke Vietnam

Salah satu fokus utama aturan baru adalah penyederhanaan izin usaha untuk pelaku pergadaian yang beroperasi di lingkup kabupaten dan kota. OJK menyatakan banyak usaha gadai kecil yang sudah berjalan bertahun-tahun namun belum memiliki izin, sehingga perlu diberikan jalur legalisasi yang lebih sederhana dan efisien.

Kebijakan ini sekaligus mendukung arahan pemerintah terkait peningkatan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan percepatan inklusi keuangan di tingkat daerah.

Selain penyederhanaan izin, POJK 29/2025 juga mengatur sejumlah penyesuaian teknis guna memperkuat tata kelola industri pergadaian. Beberapa perubahan pokok antara lain:

  • Kemudahan perizinan bagi usaha gadai yang sudah beroperasi namun belum berizin.
  • Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.
  • Relaksasi data historis debitur untuk mempermudah pemberian pinjaman bernilai kecil.
  • Pembukaan peluang bagi perusahaan pergadaian nasional untuk mendirikan kantor cabang di luar negeri.
  • Penyesuaian masa transisi pemenuhan ekuitas minimum dan rasio keuangan.
  • Penyederhanaan proses perubahan kepemilikan yang tidak mempengaruhi pemegang saham pengendali.
  • Percepatan rekomendasi terkait pencatatan penerbitan efek.
  • Penyederhanaan penggunaan akad untuk usaha berbasis syariah.
  • Dukungan bagi perusahaan yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).
  • Perluasan sumber pendanaan dan skema kerja sama antara pergadaian konvensional dan lembaga jasa keuangan syariah.
Baca Juga:  Kemenkumham RI Tempatkan Petugas Imigrasi Dekat Pesawat Kepresidenan G20

POJK ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

OJK kembali mengingatkan kewajiban pelaku usaha gadai untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai Pasal 113 jo. Pasal 319, seluruh usaha gadai yang sudah beroperasi sebelum UU P2SK berlaku wajib mengantongi izin paling lambat 12 Januari 2026.

Baca Juga:  KMP Gerbang Samudera 2 Masih 'Duduk Manis' di Selat Bali

“Pemenuhan izin tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga penting untuk menjaga tata kelola industri pergadaian agar semakin sehat dan dipercaya masyarakat,” tegas Riyadi dalam keterangannya.

Aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan industri pergadaian yang lebih adaptif, kuat, dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan pembiayaan cepat dengan mekanisme yang lebih aman dan teratur.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments