spot_img
spot_img
BerandaFinansialKunjungan OJK dan Wartawan Bali, LPS Paparkan Peran Strategis dalam Menjaga Dana...

Kunjungan OJK dan Wartawan Bali, LPS Paparkan Peran Strategis dalam Menjaga Dana Masyarakat dan Stabilitas Keuangan

UPDATEBALI.com, SURABAYA — Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II menerima kunjungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama rombongan wartawan media Bali pada Senin 8 Desember 2025.

Dalam kunjungan tersebut Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu memimpin bersama rombongan wartawan media Bali.

Dalam kegiatan ini, LPS memaparkan tugas, fungsi, serta upaya sinergi untuk memperkuat inklusi keuangan di wilayah kerja yang mencakup Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga seluruh provinsi di Kalimantan.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, didampingi Sub Manager KPW LPS II Surabaya, Shabrina Kirgizia Hanum, menjelaskan bahwa keberadaan kantor perwakilan bertujuan mendekatkan layanan dan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Prabowo, Koster-Giri Siap Tancap Gas Membangun Bali

Bambang menyampaikan bahwa Kantor Perwakilan LPS memiliki mandat khusus untuk membantu kantor pusat dalam berbagai tugas, antara lain Melaksanakan penjaminan simpanan dan resolusi bank di wilayah kerja. Mendukung pelaksanaan penjaminan polis asuransi serta proses penyelesaian perusahaan asuransi. Menguatkan edukasi, hubungan masyarakat, dan sinergi kelembagaan. Berkoordinasi dengan lembaga otoritas seperti OJK, Bank Indonesia, dan instansi pemerintah daerah.

“Mandat ini tertuang dalam Peraturan Dewan Komisioner Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur struktur organisasi dan uraian tugas LPS,” ungkap Bambang

LPS, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 dan diperkuat UU P2SK Tahun 2023, memiliki lima fungsi utama:

  1. Menjamin simpanan nasabah perbankan.
  2. Melakukan resolusi bank jika terjadi kegagalan.
  3. Mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
  4. Menjamin polis asuransi.
  5. Menangani perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.
Baca Juga:  Kejutkan Warga dengan Kobaran Api yang Besar, TPA Desa Pertima Karangasem Terbakar

Perkembangan regulasi menunjukkan transformasi LPS dari sekadar paybox menjadi risk minimizer yang memiliki kewenangan intervensi dini demi melindungi dana masyarakat.

Dalam pemaparannya, Bambang menjelaskan mekanisme perlindungan dana nasabah:

  1. Masyarakat menyimpan dana di bank peserta LPS.
  2. Bank membayar premi penjaminan dua kali setahun kepada LPS.
  3. Jika bank gagal, LPS membayar klaim kepada nasabah sepanjang memenuhi kriteria layak bayar, yaitu tercatat, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terkait tindakan melawan hukum.

Bambang juga menyoroti perannya dalam meningkatkan kapasitas industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS.

Baca Juga:  OJK Resmi Canangkan Bulan Literasi Keuangan 2025 di Brebes, Fokus Sasar Generasi Muda

“Berbagai program seperti Focus Group Discussion (FGD), pelatihan manajemen risiko, hingga kegiatan edukasi di kampus dan komunitas menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan perbankan lokal,” jelas Bambang.

Beberapa kegiatan yang telah dilakukan antara lain: FGD Pengembangan Teknologi Informasi BPR/BPRS. Pelatihan Manajemen Risiko Modul 1 dan Modul 2 bersama Perbarindo. ERM Practice Sharing untuk meningkatkan tata kelola risiko. Kegiatan edukasi publik seperti Safari Ramadan dan Gebyar Pasar Murah bersama Perbarindo.

Kunjungan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara LPS, OJK, dan media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Melalui kehadiran Kantor Perwakilan LPS II, lembaga ini berharap dapat memberikan layanan lebih dekat dan memastikan perlindungan dana masyarakat berjalan optimal.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments