UPDATEBALI.com, DENPASAR – KPU Provinsi Bali secara resmi menerbitkan Pengumuman Nomor: 1092/PL.02.2-PU/51/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024.
Pengumuman ini mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencalonan Kepala Daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Provinsi Bali menetapkan bahwa syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 adalah sebesar 215.045 suara.
Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada:
– Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024 pada pukul 08.00-16.00 WITA.
– Kamis, 29 Agustus 2024 pada pukul 08.00-23.59 WITA.
Proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Bali, berlokasi di Jalan Cok Agung Tresna No.8, Denpasar.
KPU Bali juga menyediakan layanan helpdesk pencalonan bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran. Informasi terkait bisa didapatkan melalui alamat email prov_bali@kpu.go.id atau menghubungi kontak yang disediakan:
– G. Manggala Perdana Jaya: 081339819666
– Gusti Putu Gede Darma Putra: 081246823235
Detail informasi dan akses pembukaan Akses Silon dapat diakses melalui laman resmi KPU Bali di https://bali.kpu.go.id/.(ub)





