UPDATEBALI.com, JAKARTA – Prestasi kembali ditorehkan Pemerintah Kota Denpasar di awal tahun 2026. Ibu kota Provinsi Bali ini berhasil meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan atas kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dan diterima langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 29 Januari 2026. Capaian ini menjadi indikator bahwa pelayanan publik di Kota Denpasar tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga dinilai bebas dari praktik maladministrasi.
Acara penyerahan penghargaan turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara sekaligus kewajiban aparatur negara. Menurutnya, kualitas pelayanan yang baik akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Dengan pemenuhan pelayanan publik dan hak-hak dasar yang optimal tanpa maladministrasi diharapkan dapat mendukung kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa penerbitan Opini Ombudsman RI telah diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Melalui instrumen ini, Ombudsman mendorong tersedianya alat ukur yang lebih menyeluruh dalam menilai kualitas pelayanan publik.
“Selama ini pelayanan publik hanya dinilai dari pemenuhan 14 komponen standar pelayanan. Namun pelayanan yang tampak baik secara administratif belum tentu bebas dari maladministrasi,” ujar Najih.
Ia menambahkan, penilaian Opini Ombudsman RI kini bergeser pada aspek tata kelola penyelenggaraan pelayanan, mulai dari kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga persepsi publik terhadap maladministrasi dan tingkat kepercayaan masyarakat.
“Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang baik, bermartabat, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat,” jelas Najih.
Menanggapi penghargaan tersebut, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pengakuan yang diberikan Ombudsman RI. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, sehingga opini ini memiliki makna strategis bagi peningkatan kualitas layanan.
Jaya Negara juga menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI atas bimbingan dan arahan yang diberikan, serta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar yang telah bekerja keras menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Tentunya Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia ini hendaknya menjadi cambuk untuk terus bekerja melayani masyarakat, dan bagaimana penilaian ini juga dapat menjadi tolak ukur pelayanan publik yang sesuai standar dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Jaya Negara.(per/ub)





