
UPDATEBALI.com, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum Indonesia serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memaparkan penanganan dua kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video berkonten dewasa yang diduga diproduksi di Kabupaten Karangasem. Kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di kawasan Kuta Utara.
Koster mengapresiasi langkah jajaran imigrasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas orang asing diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya.
Ia secara khusus menyoroti beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis. Koster menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai kepatutan dan penghormatan terhadap budaya masyarakat Bali.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujarnya.
Koster menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar kasus tersebut mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi. Ia menegaskan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menaati hukum, norma kesusilaan, serta menghormati tradisi masyarakat setempat.
Menurut Koster, sektor pariwisata memang berperan penting dalam perekonomian Bali. Namun, aktivitas pariwisata juga menghadirkan tantangan, mulai dari dugaan tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, hingga berbagai pelanggaran hukum lainnya.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menjelaskan bahwa kasus pertama ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng melalui penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menyebutkan bahwa penelusuran tersebut mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.
Keduanya tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026. Video berkonten dewasa berdurasi 13 menit itu diduga direkam saat periode kunjungan mereka di Indonesia, kemudian diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026.
Sebagai langkah pengawasan, pihak imigrasi telah memasukkan nama kedua WNA tersebut ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian melalui pemantauan aktivitas di ruang digital dan pemeriksaan data perjalanan. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak terkait disampaikan berdasarkan hasil penelusuran yang dipaparkan jajaran imigrasi.
Dalam kasus terpisah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangani 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring atau online yang menghasilkan keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.
Terhadap mereka, pihak imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat konferensi pers berlangsung, seluruh WNA yang terlibat tengah menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya imigrasi untuk memastikan warga negara asing menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Ia menilai jajaran imigrasi memiliki peran strategis mengingat tingginya aktivitas warga negara asing di Pulau Dewata.
“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ungkapnya.
Untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, Koster berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027. Langkah tersebut diharapkan mendukung koordinasi pengawasan orang asing, penegakan hukum, dan penanganan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan mancanegara.
Koster menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menaati peraturan dan menghormati nilai budaya masyarakat.
“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan melalui pemantauan siber dan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.
Melalui penguatan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga, Pemerintah Provinsi Bali bersama jajaran imigrasi berupaya memastikan aktivitas orang asing berlangsung sesuai ketentuan. Upaya ini diarahkan untuk menjaga keamanan, menghormati budaya lokal, serta mendukung pariwisata Bali yang tertib dan berkelanjutan. (yud/updatebali)


