Keterbukaan Informasi Buleleng Diperiksa, 10 OPD Jalani Visitasi Tim Komisi Informasi Bali

0
45
Sebanyak 10 OPD Buleleng lolos ke tahap selanjutnya Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 melalui visitasi dan pemeriksaan langsung untuk memastikan penerapan keterbukaan informasi berjalan sesuai ketentuan.
Sebanyak 10 OPD Buleleng lolos ke tahap selanjutnya Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 melalui visitasi dan pemeriksaan langsung untuk memastikan penerapan keterbukaan informasi berjalan sesuai ketentuan. Sumber foto : Kominfosanti Buleleng/updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Hadi Saputra, SE, saat membacakan sambutan Kepala Dinas sekaligus membuka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin, 5 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata, ST., bersama tim visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 serta pimpinan dan jajaran badan publik di Kabupaten Buleleng yang menjadi peserta Monev.

Hadi Saputra mengatakan, visitasi menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini tidak hanya sebagai proses penilaian, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi, pembelajaran, sekaligus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi di Kabupaten Buleleng.

“Bagi kami, kegiatan ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Baca Juga:  CFD Buleleng, Bank Sampah Kaliber Gelar Eling

Menurutnya, keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik di Kabupaten Buleleng terus diarahkan agar tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif. Informasi yang diberikan kepada masyarakat harus mudah diakses, cepat, akurat, transparan, serta memberikan manfaat.

“Pengelolaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata menyampaikan bahwa sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil lolos ke tahapan selanjutnya dalam evaluasi keterbukaan informasi publik.

Tahapan ini menjadi bagian penting untuk mengukur sejauh mana masing-masing OPD telah menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Arnata, proses evaluasi dilakukan melalui visitasi dan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing OPD. Tim Komisi Informasi Provinsi Bali tidak hanya memeriksa data dan jawaban yang telah disampaikan sebelumnya, tetapi juga memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan.

Baca Juga:  Dosen Prodi TIP FTP Unud Sukses Teliti Arak Hingga Komersialisasi 

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik tidak seharusnya dipandang sebagai beban tambahan bagi aparatur. Sebaliknya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari pemerintah, mengingat setiap OPD memproduksi dan menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Ini bukan untuk membebani bapak dan ibu sebagai staf. Justru keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, karena setiap hari pemerintah memproduksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Arnata menjelaskan, evaluasi tersebut sekaligus menjadi alat ukur untuk mengetahui sejauh mana OPD telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Terlebih ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi, badan publik harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan sesuai ketentuan. Penanganan permohonan informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

Baca Juga:  Ketua Dekranasda Bali Membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 4 Tahun 2023

Dalam tahapan ini, terdapat enam parameter utama yang menjadi penilaian, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi. Tim Komisi Informasi Provinsi Bali kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan jawaban dan dokumen yang disampaikan masing-masing OPD sesuai dengan fakta pelaksanaan.

“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” jelasnya.

Arnata juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap orang. Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi dari badan publik, termasuk lembaga pemerintah. Namun, keterbukaan informasi tetap memiliki batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terhadap informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan.

Melalui pelaksanaan Monev ini, diharapkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng tidak hanya memenuhi aspek penilaian, tetapi juga menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.(adv/updatebali)