Bupati Badung Tekankan Perlindungan Lahan Pertanian dalam RTRW 2025-2045

0
612
Bupati Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung saat Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Kamis (13/2).
Bupati Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung saat Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Kamis (13/2). Sumber foto: Humas Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045.

Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga:  OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh para Pimpinan serta anggota DPRD Badung, unsur Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah, serta Pimpinan Instansi Vertikal.

Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada DPRD Badung yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda RTRW secara tepat waktu.

Baca Juga:  Pameran Honda Big Bike Bali 2023 Tampilkan Honda CB650 Neo

Ia menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan amanat yang harus dipertanggungjawabkan bersama demi kesejahteraan masyarakat Badung.

“Ini bukanlah pekerjaan sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat dipertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung,” ujar Giri Prasta.

RTRW Kabupaten Badung 2025-2045 diharapkan menjadi pendorong perkembangan wilayah yang seimbang, mendukung investasi, sekaligus mengendalikan kawasan yang dipertahankan, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LDS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga:  Festival Mai Melali untuk gairahkan wisatawan dan desa wisata

Rencana pola ruang dalam RTRW ini menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 6.675 hektare yang telah tertuang dalam Keputusan Bupati Badung No. 284/048/HK/2024. (den/ub)