spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungBupati Badung Tekankan Perlindungan Lahan Pertanian dalam RTRW 2025-2045

Bupati Badung Tekankan Perlindungan Lahan Pertanian dalam RTRW 2025-2045

UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045.

Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga:  Bupati Badung Serahkan Rp517 Miliar untuk Dana Hibah dan BKK, Dukung Pembangunan Adat dan Budaya

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh para Pimpinan serta anggota DPRD Badung, unsur Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah, serta Pimpinan Instansi Vertikal.

Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada DPRD Badung yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda RTRW secara tepat waktu.

Baca Juga:  Pertama di Bali, BPD Bali Pilih Jembrana Launching Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas

Ia menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan amanat yang harus dipertanggungjawabkan bersama demi kesejahteraan masyarakat Badung.

“Ini bukanlah pekerjaan sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat dipertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung,” ujar Giri Prasta.

RTRW Kabupaten Badung 2025-2045 diharapkan menjadi pendorong perkembangan wilayah yang seimbang, mendukung investasi, sekaligus mengendalikan kawasan yang dipertahankan, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LDS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Ajak Krama Jaga Lingkungan di Tengah Rangkaian Karya Ngodakan

Rencana pola ruang dalam RTRW ini menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 6.675 hektare yang telah tertuang dalam Keputusan Bupati Badung No. 284/048/HK/2024. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments