
UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat penataan ruang sebagai upaya memberikan arah pembangunan yang lebih jelas, sekaligus menciptakan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Buleleng, Senin, 5 Oktober 2026.
Kegiatan FGD menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan RDTR yang bertujuan memperjelas kebijakan pembangunan dan tata ruang di wilayah Kabupaten Buleleng. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kondisi serta kebutuhan setiap wilayah agar pemanfaatan ruang ke depan dapat berlangsung lebih terarah.
Supriatna mengatakan, penyusunan RDTR merupakan langkah penting untuk memperjelas arah kebijakan pembangunan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.
“Ini penting kita lakukan untuk mempertegas arah kebijakan pembangunan di Buleleng, sekaligus mempertegas arah kebijakan dari sisi tata ruang. Hal ini juga penting untuk menunjang kebutuhan dan memberikan kepastian serta kejelasan bagi investasi maupun pembangunan di Buleleng,” ujar Supriatna.
Menurutnya, RDTR yang disusun secara terarah dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku investasi dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Dengan adanya RTRW dan sekarang disusunnya RDTR di beberapa wilayah, tentu akan lebih memberikan kepastian. Ini juga mempermudah masyarakat maupun pelaku investasi untuk berinvestasi di Buleleng,” lanjutnya.
Supriatna menambahkan, penyusunan RDTR juga menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan tata ruang yang mampu menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Pada 2026, Kabupaten Buleleng mendapatkan dukungan untuk penyusunan RDTR di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, ST, MM. mengatakan, penyusunan RDTR merupakan tahapan penting untuk menghasilkan arah pemanfaatan ruang yang lebih jelas serta sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah.
“Penyusunan RDTR ini menjadi bagian penting dalam mendukung penataan ruang di Kabupaten Buleleng. Melalui proses pembahasan dan penyepakatan yang dilakukan bersama, diharapkan dokumen yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang serta mendukung pelaksanaan pembangunan secara lebih terarah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR membutuhkan sinergi dan masukan dari berbagai pihak agar dokumen yang dihasilkan mampu mengakomodasi kondisi di lapangan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen terus mendorong penataan ruang yang terencana sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Penyusunan RDTR diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan pembangunan yang lebih tertata, mendukung investasi sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat bagi perkembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat Buleleng.(adv/updatebali)


