spot_img
spot_img
BerandaBaliKetahuan Lewat CCTV, Pria Asal Brebes Dibekuk Usai Bobol Laci Kasir Laundry...

Ketahuan Lewat CCTV, Pria Asal Brebes Dibekuk Usai Bobol Laci Kasir Laundry di Denpasar Timur

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Seorang pria berinisial S (25), asal Brebes, Jawa Tengah, tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur karena mencuri uang dari sebuah tempat usaha laundry di Jalan Trengguli I, Penatih.

Aksi pelaku terekam jelas kamera pengawas saat mengambil uang dari laci kasir yang tidak terkunci.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan kejadian terjadi pada Jumat 18 Juli 2025 pagi sekitar pukul 10.40 Wita, ketika suasana toko sedang lengang. Pelaku datang seorang diri dan langsung menyasar bagian kasir, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp2.835.000 yang merupakan pendapatan usaha selama lebih dari seminggu.

Baca Juga:  AstraPay Jadi Sponsor Utama pada Gelaran Sanur Village Festival

Kecurigaan awal muncul dari karyawan laundry yang menyadari uang tidak berada di tempat. Setelah pemilik usaha, I Ketut Arnawa, meninjau rekaman CCTV, teridentifikasi sosok pria yang masuk tanpa izin dan melancarkan aksi pencurian. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur.

“Menanggapi laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Iptu I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan cepat. Dalam waktu kurang dari 6 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos kawasan Jalan Trengguli IV,” jelasnya pada Selasa 29 Juli 2025.

Baca Juga:  Polsek Benoa Tangkap Pencuri di Kapal Ikan dengan Kerugian Capai Rp 33 Juta

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri uang tersebut dengan maksud untuk membayar cicilan sepeda motor di kampung. Ia juga mengungkapkan telah melakukan aksi serupa di empat lokasi lain, termasuk di kawasan Canggu, Sedap Malam, WR. Supratman, dan Gatsu Timur, dengan jumlah kerugian yang bervariasi.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi uang tunai Rp2.785.000, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

Baca Juga:  Unud Terima Kunjungan Benchmarking UIN Raden Mas Said Surakarta

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Timur dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Tomiyasa mengapresiasi kecepatan timnya dalam merespons laporan dan menangkap pelaku. Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan pengamanan kasir yang memadai.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments