UPDATEBALI.com, DENPASAR – Seorang pria bernama I Gede Sudira Brata (41) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri sepeda motor untuk membayar biaya servis pompa air di rumahnya.
Pria tersebut kini telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah mencuri dan menggadaikan motor Honda Vario milik seorang penyewa di kontrakannya.
Peristiwa ini dialami oleh korban berinisial DB (31) di rumah kontrakannya di Jalan Padang Lestari 1, Desa Padangsambian, Denpasar. Motor tersebut diketahui hilang pada Selasa 22 Oktober 2024, ketika korban baru saja kembali dari pulang kampung ke Jawa pada 18 Oktober. Saat itu, korban meninggalkan motor Honda Vario di rumah kontrakan dan menggantungkan kunci motor di dalam kamar yang tak terkunci karena belum menerima kunci kamar dari pelaku, yang juga pemilik kontrakan.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian ini ke Polsek Denpasar Barat.
“Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan TKP,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., pada Senin 28 Oktober 2024.
Bersama tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar.
“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban dan menggadaikannya di Jalan Pidada, Denpasar,” jelas Kapolsek Laksmi.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku mengambil kunci motor dari dalam kamar korban, lalu menggadaikan motor tersebut seharga dua juta rupiah. Uang hasil gadai itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar servis pompa air di rumahnya.
“Saat ini, pelaku telah kami amankan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Laksmi.(den/ub)





