UPDATEBALI.com, DENPASAR – Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Badung dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon Tentang Kerjasama dan Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Pada hari Senin (19/9/2022), telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Badung dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Kantor Cabang Renon Tentang Kerjasama dan Koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang berlaku selama 1 tahun.
I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, menjelaskan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Badung dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon selaku badan usaha milik negara yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Badung dalam rangka menyelamatkan/memulihkan kekayaaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah.
“Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya tersebut tidak memerlukan biaya (no fee) dan tentunya jaksa pengacara negara akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Badung,” jelas Bamaxs.
Lebih lanjut, Bamaxs menjelaskan atas pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon menyambut sangat baik dengan harapan dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon.
“Semoga kedepannya dapat saling membantu antar kedua belah pihak,” tambahnya.(den/ub)





