spot_img
spot_img
BerandaBaliKecamatan Denpasar Timur Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar

Kecamatan Denpasar Timur Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota.

Camat Denpasar Timur, I Made Tirana di Denpasar, Senin (19/9/2022) mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan belasan spanduk, baliho atau banner, dan umbul-umbul kedaluwarsa yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Polres Sukabumi Ciduk Tiga Pemuda Hendak Pesta Narkoba

Penertiban kali ini menyasar kawasan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur dan sepanjang Jalan Trengguli.

Made Tirana mengatakan penertiban ini untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota sehingga wajah kota terlihat bersih dan asri.

“Penertiban merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami mengharapkan warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Seniman Indonesia Lolos Final Tokyo Light Festival 2021

Made Tirana menambahkan belasan baliho yang ditertibkan sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut pemasangnya.

Sebelum penertiban dilakukan, kata Tirana, pihaknya melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho dan spanduk tersebut. Pelaku usaha yang memasang Spanduk atau banner diharapkan mengikuti aturan dan bagi yang melanggar akan dibina oleh Satpol PP. Penertiban terhadap spanduk dan baliho juga dilakukan oleh aparat di Kecamatan Denpasar Barat.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments