UPDATEBALI.com, DENPASAR – Upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan wisata terus dilakukan jajaran Polsek Denpasar Selatan. Bersama instansi lintas sektoral, penertiban parkir liar digelar di sepanjang Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Rabu 28 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini menyasar kendaraan yang masih parkir sembarangan di bahu jalan maupun di atas trotoar, yang kerap memicu kemacetan serta mengganggu kenyamanan wisatawan dan pengguna jalan lainnya.
Penertiban melibatkan berbagai unsur, di antaranya Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas XII Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Polresta Denpasar, Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar, Kodim 1611 Badung, Satpol PP Kota Denpasar, Kelurahan Sanur, Desa Adat Intaran, Organda Kota Denpasar, serta tokoh masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel gabungan di simpang Segara Ayu. Selanjutnya, petugas bergerak menyusuri Jalan Danau Tamblingan ke arah selatan hingga simpang Banjar Semawang. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada pemilik kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi yang telah disediakan, seperti di utara Simpang Segara Ayu, depan Hotel Hyatt, dan depan Hotel Andaz.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan kawasan wisata yang tertib dan nyaman.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan parkir demi mengurangi kemacetan serta menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, petugas mendapati satu unit kendaraan Isuzu warna putih dengan nomor polisi DK 8353 AL yang parkir di bahu jalan. Kendaraan tersebut langsung diberikan teguran dan diarahkan untuk berpindah ke tempat parkir yang telah ditentukan. Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 WITA dan berlangsung aman serta kondusif.(den/ub)





