UPDATEBALI.com, JAKARTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun pelayanan publik yang bersih dan profesional kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Pada Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemkab Badung berhasil meraih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara resmi yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis 29 Januari 2026.
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa mutu pelayanan publik menjadi cerminan langsung kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menyebutkan bahwa penilaian ini menjadi momentum penting untuk menakar sejauh mana upaya pencegahan maladministrasi telah dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Kualitas pelayanan publik berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Jika pelayanan bebas maladministrasi, maka legitimasi negara akan semakin kuat. Negara boleh memiliki regulasi yang baik, institusi yang lengkap, anggaran yang besar, tapi jika pelayanan publik masih dipenuhi dengan praktek-praktek maladministrasi, maka kepercayaan publik akan terkikis dan legitimasi terhadap kekuasaan negara juga akan melemah dengan sendirinya,” ujar Yusril dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 pihaknya menerapkan pendekatan baru melalui penerbitan Opini Ombudsman. Metode ini dinilai lebih komprehensif karena tidak hanya mengukur kepatuhan, tetapi juga memetakan potensi maladministrasi secara menyeluruh.
“Adapun lokus Kementerian, Lembaga, dan Pemerintahan Daerah yang dinilai khususnya pada tahun 2025 di Kementerian sebanyak 38 Kementerian, Lembaga atau Badan Pemerintahan ada 8, Pemerintahan Provinsi sebanyak 38, Pemerintahan Kota 56, dan Pemerintahan Kabupaten sebanyak 170. Opini Ombudsman ini merupakan inovasi ataupun perubahan yang diharapkan lebih maju dibanding survei kepatuhan sebelumnya. Hasil dari opini Ombudsman tersebut berisi tentang penilaian maladministrasi yang menggambarkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi atau sebaliknya masih penuh dengan beragam potensi maladministrasi,” jelasnya.
Menanggapi capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata konsistensi jajaran Pemkab Badung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
“Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi guna memastikan seluruh layanan masyarakat di Badung berjalan akuntabel, tepat waktu, dan berkeadilan,” tegas Adi Arnawa.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Badung turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana serta Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Badung Putu Agus Ari Brata.(den/ub)





