UPDATEBALI.com, BULELENG – Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng tekankan aparat desa untuk mengadakan paruman terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali yang menyeret Bendesa Adat Tista, Buleleng berinisial NSMP (59) dan Bendahara Desa Adat Tista berinisial IKB (40).
Kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi BKK Desa Adat Tista tahun 2015 hingga 2022. Dimana keduanya telah memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam pembangunan tembok penyengker Pura Desa Adat yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta.
Namun dalam laporannya, kegiatan tersebut dilakukan menggunakan dana BKK. Padahal dana BKK tersebut digunakan keduanya untuk kepentingan pribadinya, sehingga akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 379 Juta lebih. Sejumlah krama lantas melaporkan ke Kejari Buleleng pada tahun 2022.
Kasus ini kemudian diusut penyidik hingga sudah memeriksa sembilan saksi, namun hal tersebut masih belum cukup sehingga kedepannya penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Meski ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini kedua oknum tersebut belum ditahan.
Sementara itu, Sekretaris MDA Kabupaten Buleleng Nyoman Westa mengatakan, karena kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, pihaknya tidak berani ikut campur, namun sebelumnya pihaknya sempat menekankan untuk dilakukan paruman karena hal tersebut merupakan hak masyarakat untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi.
“Ini ada dua masalah, adat terkait awig-awig prajuru dan dana yang bersumber dari adat, tapi kalau dana dari negara itu ranahnya sudah hukum, saya tidak bisa,” Ucap Sekretaris MDA Kabupaten Buleleng Nyoman Westa.
Menurutnya, paruman merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam Desa Adat sehingga segala kepentingan desa harus melalui paruman. Bahkan oknum tersebut sempat ingin mengundurkan diri, namun pihak desa tidak menerima hal tersebut.
“Satu mengundurkan diri semua mengundurkan diri kan kosong jadinya,” Imbuhnya.
Disamping itu, saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.(Dna/ub).




