spot_img
spot_img
BerandaBaliBeri Keterangan Palsu, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jerman

Beri Keterangan Palsu, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jerman

UPDATEBALI.com, BULELENGWarga Negara Asing (WNA) berinisial MN (38) asal Jerman terpaksa di deportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, pada Minggu 3 September 2023 sekitar pukul 19.40 Wita, gegara memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, MN telah memberikan keterangan tidak benar saat terjaring operasi “Bali Becik” yang diadakan Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja pada 25 Juli 2023 di Wilayah Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Bali Menghadiri Acara Yadnya dan Menekankan Pentingnya Niat Ikhlas

Saat menjalani pemeriksaan, MN diduga telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya. Bahkan MN juga tidak mentaati peraturan yang berlaku yaitu bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya.

Selain itu pria yang sebelumnya bertempat tinggal di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Buleleng juga merupakan pemegang ITAS Investor di Wilayah Kelurahan Banyuning. Namun MN justru belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasi tersebut.

Baca Juga:  Tidak Boleh Jualan, Puluhan Pedagang Pasar Tumpah Mengeluh ke Dewan Buleleng

“MN belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait. Alasannya perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai sekarang,” Ucap Hendra Senin 4 September 2023.

Akibat perbuatannya, MN harus dideportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MN kini sudah di pulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Humbreg, Jerman.

Baca Juga:  Diresmikan Wakil Walikota Denpasar, Gereja Santo Petrus Perkokoh Peran Spiritual dan Sosial

“Untuk biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan,” Tandas Hendra. (Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments