UPDATEBALI.com, BULELENG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa alasan keterbatasan personel tidak boleh lagi dijadikan pembenaran atas lemahnya kinerja dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Penegasan tersebut disampaikan Dewa Dharmadi saat memberikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Satpol PP Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali, yang digelar secara daring dan luring dari Tourism Information Center Kabupaten Buleleng, Selasa (11/11).
“Alasan klasik itu. Kita kan punya jejaring aparatur sampai tingkat desa dan kelurahan, sampai kepala lingkungan dan kepala dusun. Kita bisa koordinasi dan kolaborasi,” ujarnya menekankan.
Menurutnya, jejaring yang kuat hanya dapat terbentuk dari komunikasi yang baik, baik lintas sektoral maupun dengan masyarakat. Karena itu, Dewa Dharmadi menilai kemampuan komunikasi menjadi salah satu kompetensi penting bagi setiap anggota Satpol PP.
“Contohnya, personel Satpol PP yang bertugas di sektor pariwisata harus fasih berbahasa Inggris. Sedangkan yang menangani keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum), harus mampu berkomunikasi tegas dan berwibawa,” jelasnya.
Ia menambahkan, lingkup kerja Satpol PP sangat luas, mencakup seluruh produk hukum daerah yang memiliki ketentuan sanksi, tidak hanya terbatas pada Perda tentang Trantibum.
“Misalnya, aturan tentang pendirian menara telekomunikasi itu kewenangan Dinas Kominfo. Tapi kalau ada pelanggaran, Satpol PP yang turun melakukan penindakan,” terangnya mencontohkan.
Meski demikian, Dewa Dharmadi mengingatkan agar seluruh jajaran Satpol PP tetap menjunjung tinggi citra yang humanis dan persuasif dalam bertugas. Ia menolak keras tindakan sewenang-wenang maupun praktik pungli yang mencoreng nama baik institusi.
“Jangan permalukan seragam kebesaran Satpol PP yang kalian kenakan. Ingat slogan Praja Wibawa. Jangan petantang-petenteng; niatnya terlihat serem malah jadi resem,” tutupnya dengan nada kelakar. (adv/ub)





