UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan seorang WNA asal Australia karena melanggar izin tinggal dan terkait aksi kriminal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut ditahan sementara sebelum dideportasi di Rudenim Denpasar dengan durasi waktu yang berbeda.
Dua WNA asal Pakistan tersebut adalah kakak beradik berinisial F, pria berusia 22 tahun, dan adik perempuan berusia 19 tahun, juga berinisial F. Mereka merupakan pelimpahan detensi dari Rudenim Mataram, NTB, pada 9 Maret 2023.
Babay menjelaskan bahwa keduanya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Penyatuan Keluarga yang sudah habis masa berlakunya sejak 9 Maret 2021. Mereka merupakan anak blasteran dengan ibu berkebangsaan Indonesia asal Sumbawa, NTB.
Babay menuturkan bahwa orang tua keduanya tidak dapat memperpanjang izin tinggal karena terkendala masalah finansial. Meskipun keduanya berdalih bahwa masalah ini disebabkan oleh kelalaian, imigrasi tetap melakukan deportasi sesuai dengan azas ignorantia legis neminem excusat, yaitu ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran.
Kedutaan Besar Republik Pakistan di Jakarta membantu dalam penerbitan dokumen perjalanan dan membiayai tiket kepulangan keduanya. Akhirnya, kakak dan adik tersebut dideportasi pada Selasa (18/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Lahore, Pakistan.
Selain itu, Imigrasi juga mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial RNC, berusia 54 tahun, asal Darwin. Ia dideportasi setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karangasem, Bali, karena terlibat dalam kasus penipuan.
RNC ditangkap pada 20 Juni 2021 karena melakukan penipuan terhadap sesama WNA dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay. Ia kemudian dipenjara di Lapas Karangasem dan dibebaskan pada 22 Juni 2023.
Setelah bebas, RNC diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja dan selanjutnya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena tidak dapat langsung dideportasi.
RNC, yang memiliki Izin Tinggal Terbatas karena istrinya WNI, juga mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, RNC dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang untuk melakukan deportasi.
RNC dideportasi dengan biaya yang ditanggungnya sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (17/7), dengan tujuan akhir ke Darwin, Australia. (ub/ant)





