Kanwil DJP Bali Luruskan Isu Pajak Kontrakan, Pengawasan Tetap Berbasis Analisis Risiko

0
129
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan. Sumber foto : DJP Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat program kerja yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan, rumah kos, maupun properti sewa sebagai objek pengawasan perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan adanya pemungutan pajak baru terhadap pemilik rumah kontrakan. DJP memastikan bahwa pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa setiap program pengawasan perpajakan disusun berdasarkan analisis risiko, kesiapan sistem, kondisi ekonomi, serta berbagai parameter lainnya. Karena itu, tidak ada kebijakan yang secara spesifik menjadikan pemilik kontrakan sebagai sasaran pemeriksaan.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Apresiasi Semangat Tuna Netra dalam Renungan Suci Siwaratri

“Kanwil DJP Bali tidak menetapkan secara khusus program kerja yang akan menjadi sasaran pengawasan pemilik kos atau kontrakan, namun tetap mengacu pada analisis risiko baik berdasarkan subjek pajak, jenis pajak, dan objek pajak yang menjadi sektor-sektor dominan di wilayah Bali,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, sehingga wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Menurut Darmawan, pengawasan yang dilakukan DJP tidak didasarkan pada kepemilikan properti semata, melainkan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Baca Juga:  Libur Panjang Pengaruhi Pelaporan SPT, DJP Berikan Kelonggaran hingga 11 April 2025

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Bali memanfaatkan berbagai sumber data untuk memperoleh gambaran aktivitas ekonomi wajib pajak, termasuk dukungan sistem Coretax DJP. Data tersebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan secara objektif dan terukur.

“Apabila terdapat kegiatan pengawasan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi atau kepemilikan properti,” kata Darmawan.

Ia juga menegaskan bahwa DJP memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan, sehingga pengawasan tetap dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Hadirkan Pojok Pajak di Mall Living World Denpasar

Lebih lanjut, Darmawan mengatakan Kanwil DJP Bali terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kewenangan perpajakan, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menguji kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan kepatuhan perpajakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Kanwil DJP Bali berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.(yud/ub)