UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pada Senin, 19 Mei 2025, memanggil seorang penari Joged Bumbung yang videonya viral di media sosial karena menampilkan tarian dengan unsur erotis.
Aksi tersebut dinilai mencederai pakem dan etika budaya Bali, sehingga memicu respons cepat dari aparat terkait.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan internal Satpol PP terhadap pertunjukan yang dianggap mencoreng citra kesenian tradisional Bali.
“Joged Bumbung adalah kesenian khas Bali yang menekankan hiburan dan interaksi sosial, namun tetap harus mengacu pada norma kesopanan dan kearifan lokal. Penyimpangan dari pakem ini dapat menurunkan martabat kesenian Bali, baik di mata masyarakat maupun wisatawan,” tegas Rai Dharmadi saat konferensi pers di Kantor Satpol PP Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Satpol PP telah memberikan pembinaan kepada penari yang bersangkutan. Rai Dharmadi menekankan bahwa semua pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan serta nilai budaya yang berlaku di Bali.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali guna melakukan pengawasan ketat terhadap kelompok seni yang menampilkan Joged Bumbung.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesucian kesenian Bali tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan secara keliru untuk kepentingan komersial.
“Kami harap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Apalagi jika pelanggaran diulangi, tentu akan kami tindak tegas. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya,” ujar Rai Dharmadi.
Ia menyebut, sanksi pidana dapat berupa hukuman tiga bulan kurungan dan denda hingga Rp25 juta.
Untuk saat ini, penari Joged tersebut hanya dikenakan pembinaan dan diminta membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ditemui usai pemanggilan, penari yang dikenal dengan nama Gek Wik mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan introspeksi dan menyesali aksinya.
“Itu permintaan dari yang mengundang. Jadi penari otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar. Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi,” ujarnya.
Gek Wik, yang mengaku telah menekuni dunia tari sejak usia 10 tahun, menyebut bahwa kejadian dalam video tersebut terjadi pada Desember 2024 di kawasan Jimbaran. Ia juga mengungkapkan bahwa bayaran untuk tampil sebagai penari Joged berkisar mulai dari Rp300 ribu per pertunjukan.
Satpol PP Bali mengimbau seluruh pelaku seni di Bali untuk menjunjung tinggi etika dan nilai budaya dalam setiap pertunjukan, agar warisan budaya Bali tetap terjaga, bermartabat, dan tidak kehilangan esensinya.(yud/ub)