spot_img
spot_img
BerandaBaliJaga Estetika Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk Ilegal

Jaga Estetika Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk Ilegal

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tanpa izin di fasilitas umum pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan keasrian wajah Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman, dan tertib sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Denpasar Bersama Tim Gabungan Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Penertiban di Pasar Tumpah

“Selain melanggar aturan, pemasangan baliho dan sejenisnya secara sembarangan juga mengganggu estetika kota. Karena itu, kami rutin melakukan penertiban agar wajah kota tetap tertata,” tegas Bawa Nendra.

Penertiban dilakukan menyeluruh di empat kecamatan di Denpasar. Di Kecamatan Denpasar Selatan ditemukan dan ditertibkan 8 baliho, 121 pamflet, 134 banner, 56 spanduk, dan 8 umbul-umbul. Sementara di Kecamatan Denpasar Barat diamankan 4 pamflet, 6 banner, dan 19 bendera.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Minta Satpol PP Tanamkan Sikap Santun dan Profesional Saat Menjalankan Tugas

Di Kecamatan Denpasar Utara, Satpol PP menertibkan 6 baliho dan 14 banner. Sedangkan di Kecamatan Denpasar Timur, ditemukan 14 baliho, 10 spanduk, 8 pamflet, dan 20 banner.

Secara keseluruhan, total atribut promosi yang ditertibkan mencapai 428 buah, dengan rincian: 28 baliho, 133 pamflet, 174 banner, 66 spanduk, 8 umbul-umbul, dan 19 bendera.

Agung Nendra menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menegakkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Tertibkan Puluhan Reklame Ilegal, Satpol PP Denpasar Jaga Estetika Kota

Ia pun mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait agar memasang media promosi hanya pada tempat-tempat yang telah ditentukan serta memenuhi ketentuan perizinan.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments