Jelang Pemilu 2029, KPU Badung Soroti Data Anggota Parpol hingga Kepengurusan

0
35
Jelang Pemilu 2029, KPU Badung Soroti Data Anggota Parpol hingga Kepengurusan
Jelang Pemilu 2029, KPU Badung Soroti Data Anggota Parpol hingga Kepengurusan. Sumber foto: yud/updatebali

UPDATEBALI.comMANGUPURA – KPU Kabupaten Badung mendorong seluruh partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan sejak dini sebagai persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik nantinya dapat berlangsung lebih efektif dengan dukungan data yang akurat.

Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan memang dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dengan cakupan antara lain kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor partai politik. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya KPU menjaga data partai politik tetap akurat dan mutakhir.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Kabupaten Badung pada Jumat, 18 September 2026 di Warung Sari Nadi dengan tema “Membaca Data Parpol: Dari Data ke Fakta”. KPU menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan partai politik. Partai politik diminta tidak menunggu tahapan pendaftaran dimulai untuk menyiapkan dokumen maupun memperbaiki data yang belum sesuai.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam kesempatan tersebut mengatakan, kedekatan dan komunikasi dengan partai politik justru diperlukan untuk membangun kepercayaan serta mencegah persoalan yang berpotensi muncul dalam setiap tahapan pemilu.

Menurutnya, KPU harus tetap menjaga independensi, namun bukan berarti harus menjaga jarak dengan partai politik. Komunikasi yang baik dinilai dapat mempermudah penyelesaian persoalan ketika ditemukan perbedaan data maupun kendala dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:  KPU Badung Perbarui Data Pemilih, Hak Politik Warga Dipastikan Tetap Terjaga

Ia juga mendorong digitalisasi seluruh proses kepemiluan. Data yang telah tersedia dalam sistem nantinya diharapkan dapat saling terhubung sehingga partai politik tidak lagi harus berulang kali membawa dokumen fisik ke kantor KPU untuk memenuhi kebutuhan administrasi.

“Jadi nanti mau bikin persyaratan calon tinggal ke teknisnya saja, datanya sudah ada di Sipol. Sudah terdaftar atau pemilih sudah langsung keluar surat pernyataan terdaftar di TPS apa gitu. Tidak perlu lagi datang ke KPU, bawa lagi KTP di situ,” ujarnya.

Ia berharap proses digitalisasi tersebut dapat mengurangi persoalan administratif yang sebelumnya kerap terjadi menjelang tahapan verifikasi. Karena itu, partai politik diminta mulai menyiapkan dan memastikan validitas data sejak sekarang.

Khusus untuk persiapan verifikasi partai politik, ia mengingatkan agar data keanggotaan diperiksa secara cermat. Menurutnya, partai politik perlu memastikan anggota yang tercatat benar-benar ada dan memenuhi persyaratan.

Ketentuan mengenai persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik mengatur, antara lain, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dalam provinsi, kepengurusan di 50 persen kecamatan pada kabupaten/kota yang dipenuhi, serta keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan yang bersangkutan.

KPU juga meminta partai politik, khususnya partai baru maupun partai nonparlemen, mulai melakukan pengecekan terhadap calon anggota yang akan diverifikasi secara faktual. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi pekerjaan berulang ketika tahapan verifikasi resmi dimulai.

Baca Juga:  Pilkada 2024, PDI-Perjuangan Mulai Survei Calon Bupati Buleleng

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Badung Bidang Teknis Penyelenggaraan I Nyoman Dwi Suarna Artha menyampaikan telah menjalankan program yang disebut “Simpul Parpol” sebagai bagian dari sosialisasi dan implementasi pemutakhiran data partai politik. Program tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung kantor partai politik untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pemutakhiran data.

Dari 18 partai politik yang ada di Kabupaten Badung, KPU setempat telah mengunjungi 12 partai politik sepanjang semester I 2026. Enam partai politik lainnya belum sempat dikunjungi karena sejumlah kendala, termasuk belum tersedianya kepengurusan maupun waktu dari pihak partai politik.

KPU Badung memastikan komunikasi dengan enam partai politik tersebut tetap dilakukan dan menargetkan seluruh 18 partai politik dapat memperoleh informasi yang sama pada semester II 2026.

“Ada empat hal utama yang menjadi fokus pemutakhiran data partai politik. Pertama, struktur kepengurusan terbaru yang harus diperbarui melalui SIPOL sesuai dengan surat keputusan kepengurusan masing-masing partai,” ungkapnya.

Kedua, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan. Ketiga, data keanggotaan partai politik yang harus dipastikan validitasnya. Keempat, keberadaan sekretariat atau kantor partai politik beserta dokumen pendukungnya.

Baca Juga:  LPPM Unud Gelar FGD Pedoman dan Petunjuk Teknis Hibah Udayana University International Senior Researcher Fellowship

KPU Badung mencatat adanya peningkatan partai politik yang melakukan pemutakhiran data. Pada semester II 2025, baru empat partai politik yang melakukan pemutakhiran. Jumlah tersebut meningkat menjadi 11 partai politik pada semester I 2026.

KPU Badung berharap jumlah tersebut kembali meningkat pada semester II 2026, baik dari sisi jumlah partai politik yang melakukan pemutakhiran maupun kualitas data yang diperbarui.

Dalam kesempatan itu, KPU Badung juga menyampaikan hasil pengecekan terhadap data anggota partai politik yang masuk kategori tidak memenuhi syarat. Dari 1.423 data pemilih yang tercatat meninggal dunia dan 36 data TNI/Polri yang diperiksa, KPU menemukan 44 data pemilih yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Sebanyak 44 data tersebut tersebar di 18 partai politik. KPU Badung selanjutnya akan menyampaikan data tersebut kepada partai politik untuk dilakukan validasi dan pengecekan kembali guna memastikan kualitas serta keabsahan data keanggotaan.

Pemutakhiran data secara berkala menjadi bagian dari persiapan administrasi kepartaian sebelum memasuki tahapan pemilu. KPU sendiri telah menetapkan mekanisme pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL untuk menjaga data kepengurusan, keanggotaan dan dokumen partai tetap diperbarui.

Dengan pemutakhiran sejak dini, KPU Badung berharap partai politik tidak lagi menghadapi persoalan administrasi pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi berlangsung.(yud/updatebali)