spot_img
spot_img
BerandaBaliJanjikan Untung Dua Kali Lipat, Oknum Perbekel di Buleleng Dilaporkan

Janjikan Untung Dua Kali Lipat, Oknum Perbekel di Buleleng Dilaporkan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang perangkat desa di wilayah Kabupaten Buleleng berinisial I Made NFK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana sebesar Rp50 juta. Korban diduga dijanjikan pengembalian uang hingga dua kali lipat dalam waktu singkat.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, peristiwa bermula pada Rabu 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu korban Putu Agus Suriawan (35), seorang wiraswasta asal Denpasar menerima panggilan melalui WhatsApp dari terlapor I Made NFK yang diketahui berprofesi sebagai perangkat desa (Perbekel) di Kecamatan Sawan.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Bersinergi dengan Common Room Gelar Rural ICT Camp 2022

“Terlapor menghubungi korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp50 juta, dengan alasan untuk mencairkan kredit di bank. Terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu dengan nilai pengembalian sebesar Rp100 juta,” Terang IPTU Yohana, Minggu 1 Maret 2026.

Tergiur dengan janji manis terlapor, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor yakni sebesar Rp10 juta, Rp28 juta, dan Rp12 juta, sehingga total mencapai Rp50 juta.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Sulap Limbah Plastik Jadi Kaca Mata Ramah Lingkungan

Namun, sehari setelahnya terlapor kembali menghubungi korban dan meminta tambahan pinjaman hingga Rp100 juta, dengan janji pengembalian sebesar Rp200 juta. Permintaan tersebut tidak dipenuhi korban karena keterbatasan dana.

Akhirnya setelah satu minggu berlalu, tepatnya pada 23 Oktober 2025, korban mulai menagih janji pengembalian uang tersebut. Terlapor saat itu hanya meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut. Namun sejak 24 Oktober hingga 8 November 2025, korban hanya menerima janji tanpa realisasi pengembalian.

Baca Juga:  Mitigasi Penyebaran Hoax, Amsi Bali Gelar Cek Fakta dan Raker di Buleleng

Merasa dirugikan dan diduga telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 28 Februari 2026.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Saat ini laporan telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” Tandas dia.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments