
UPDATEBALI.com, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan paparan resmi terkait tiga rancangan peraturan daerah penting dalam agenda sidang paripurna yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu 9 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda RPJMD Semesta Berencana 2025–2029, serta penjelasan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menekankan bahwa perubahan APBD 2025 didasarkan pada sejumlah faktor, di antaranya hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 oleh BPK RI, dinamika transfer pusat seperti DAK Fisik, dan kebutuhan mendesak yang masuk dalam program prioritas Pemprov Bali.
“Target pendapatan daerah tahun 2025 yang semula Rp 6,02 triliun mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 6,5 triliun. Kenaikan ini sebagian besar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tumbuh dari Rp 3,58 triliun menjadi Rp 4,05 triliun,” ujar Koster.
Namun, dengan penyesuaian belanja daerah menjadi Rp 7,07 triliun, dari sebelumnya Rp 6,8 triliun, muncul defisit anggaran sebesar Rp 569 miliar. Adapun pembiayaan daerah mengalami penurunan menjadi Rp 970 miliar, terdiri dari SiLPA 2024 yang telah diaudit sebesar Rp 623 miliar, dan rencana penerimaan pinjaman daerah senilai Rp 347 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tetap di angka Rp 401 miliar.
Merespons penjelasan Gubernur, DPRD Bali melalui I Made Rai Warsa dan Drs. Gede Kusuma Putra memberikan tanggapan positif. Mereka menilai proses penyusunan raperda telah berjalan secara transparan, inklusif, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik, sekaligus mencerminkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan berbasis budaya lokal Bali.
DPRD juga mendorong agar penyusunan RPJMD Provinsi Bali 2025–2029 merujuk pada arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2029, guna memastikan sinergi pembangunan pusat dan daerah.
Gede Kusuma Putra juga menyoroti keberhasilan Pemprov Bali meraih Opini WTP dari BPK RI selama 12 tahun berturut-turut, seraya menekankan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi representasi akuntabilitas dan keterbukaan pemerintah kepada publik.
Beberapa rekomendasi strategis turut disampaikan, antara lain:
- Pemerataan pembangunan antardaerah, khususnya di wilayah luar Badung, Gianyar, dan Denpasar;
- Penguatan pengendalian inflasi melalui peran aktif TPID dan DPMPTSP;
- Tindak lanjut temuan BPK atas LKPD 2024;
- Percepatan revisi aturan terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk memperkuat PAD;
- Perbaikan infrastruktur jalan;
- Pengawasan terhadap wisatawan asing yang melanggar aturan atau membuka usaha ilegal;
- Optimalisasi aset daerah, termasuk usulan untuk mengambil alih lahan negara yang belum termanfaatkan secara produktif.
Dengan adanya pembahasan dan klarifikasi menyeluruh ini, Pemprov Bali bersama DPRD diharapkan dapat memperkuat fondasi keuangan daerah yang sehat, berkeadilan, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat Bali.(yud/ub)


