spot_img
spot_img
BerandaBaliGelar Rapat Paripurna ke-33, Fraksi DPRD Bali Kompak Dorong Tata Kelola Pariwisata...

Gelar Rapat Paripurna ke-33, Fraksi DPRD Bali Kompak Dorong Tata Kelola Pariwisata Lebih Ketat

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Provinsi Bali mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sidang yang digelar pada Selasa, 14 April 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Bali itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Putu Diah Pradnya Maharani menegaskan pentingnya pembentukan kebijakan daerah yang selaras dengan kepentingan masyarakat, pelindungan budaya, serta keberlanjutan pembangunan Bali. Menurutnya, tata kelola pariwisata tidak lagi cukup dipahami sebagai urusan administratif, tetapi harus menjadi sistem yang terintegrasi mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum.

“Kami (Fraksi PDI Perjuangan) menilai Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dapat menjadi landasan hukum khusus (lex specialis) yang menginternalisasi nilai-nilai lokal dalam pengelolaan pariwisata,” ujar Diah.

Baca Juga:  Bupati Dukung Pameran Pelayanan Kesehatan Tradisional pada Rakorda II Sahlikada 2022 di Buleleng

Pariwisata Bali, Diah menegaskan, tidak boleh tumbuh tanpa kendali karena berpotensi menimbulkan persoalan seperti tekanan tata ruang, kemacetan, hingga penurunan kualitas lingkungan.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam penyesuaian dengan RTRW dan RDTR, agar tidak terjadi overdevelopment di kawasan tertentu.

Sementara itu, pandangan Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan Gede Harja Astawa menyoroti penggunaan istilah “berkualitas” dalam Raperda. Fraksi ini cenderung mendorong konsep “berkelanjutan” sebagai pendekatan yang lebih komprehensif, dengan menempatkan pariwisata sebagai sebuah ekosistem, bukan sekadar kumpulan usaha.

Fraksi Gerindra-PSI juga memberikan sejumlah catatan, di antaranya perlunya sinkronisasi dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta penguatan dasar hukum terkait pungutan wisatawan asing. Selain itu, mereka menilai pengaturan tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu lebih fleksibel dan tidak terlalu rinci dalam lampiran perda agar mudah disesuaikan.

Baca Juga:  Jaksa KPK Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Korupsi Eka Wiryastuti

Dari Fraksi Golkar, pandangan disampaikan I Nyoman Wirya yang menyambut baik kehadiran Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan di sektor pariwisata, seperti pelanggaran tata ruang, investasi, hingga persaingan usaha yang tidak sehat.

Fraksi Golkar menilai pengaturan tata kelola pariwisata harus berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai kearifan lokal Nangun Sad Kerthi Loka Bali, guna mewujudkan sistem pariwisata yang terintegrasi dalam satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

“Terkait Raperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kamis dari Fraksi Golkar menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik, kepastian hukum, serta optimalisasi kontribusi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Pandangan Fraksi Demokrat-NasDem yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham turut mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas. Namun, fraksi ini mengingatkan agar ketentuan terkait pungutan wisatawan asing diperjelas dengan mencantumkan dasar hukum yang relevan.

Baca Juga:  Bupati Satria Dorong Penertiban Reklame Demi Wajah Kota yang Lebih Tertata

Selain itu, Fraksi Demokrat-NasDem menyoroti potensi persoalan hukum dari kewajiban keanggotaan asosiasi bagi pelaku usaha pariwisata, yang dinilai berpotensi memicu praktik monopoli atau persaingan tidak sehat, sehingga perlu kajian lebih mendalam.

“Terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi ini menilai penyesuaian tarif dan objek retribusi perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Ghumi Asvatham.

Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Bali menyatakan dukungan terhadap kedua Raperda tersebut, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra serta Gubernur Bali Wayan Koster.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments