spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Desak BPKAD Tuntaskan Sengketa Tanah Pecatu, Warga Menunggu Kepastian

DPRD Bali Desak BPKAD Tuntaskan Sengketa Tanah Pecatu, Warga Menunggu Kepastian

UPDATEBALI.com, DENPASARDPRD Provinsi Bali mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali segera menuntaskan sengketa tanah antara negara dan warga di Desa Pecatu, Kabupaten Badung.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama BPKAD Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di Kantor DPRD Bali, Kamis 9 April 2026.

Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali I Made Supartha. Agenda utama membahas tindak lanjut proses pensertifikatan tanah di Desa Pecatu serta Desa Sempidi, Badung, yang hingga kini belum menemukan kejelasan status hukum.

Supartha mengungkapkan, kasus di Pecatu melibatkan sekitar 3 hektare lahan yang diklaim milik 11 warga. Meski pajak tanah telah dibayarkan sejak 1980, kepastian hukum atas lahan tersebut masih belum jelas.

Baca Juga:  Harga Bahan Baku Pakan Ikan Impor Naik, Akademisi Unwar Perkenalkan Pakan Fermentasi Berbahan Dedak

“Kalau datanya sudah jelas dan tidak bermasalah, pensertifikatan harus segera ditargetkan,” tegas Supartha.

Ia juga menyoroti lambannya respons BPKAD terhadap laporan masyarakat terkait persoalan tanah yang diperkirakan mencapai total 15 hektare. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera memberikan kejelasan status lahan tersebut untuk menghindari konflik berkepanjangan.

“Kami minta pemerintah segera merespons dan menjelaskan status tanah ini. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Sukiana menjelaskan, proses penelusuran masih berlangsung karena sebagian besar dokumen merupakan arsip lama yang belum terdigitalisasi. Hal ini menyebabkan verifikasi data membutuhkan waktu lebih lama.

Baca Juga:  Kebakaran TPA Sente, Aparat Gabungan Terus Berupaya Memadamkan Api

“Kami masih melakukan penelitian lapangan dan penelusuran data, karena banyak dokumen lama yang harus dicek kembali,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali I Ketut Maduyasa menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status lahan tersebut, apakah tercatat sebagai aset daerah atau tidak.

“Kalau sudah tercatat sebagai aset, tentu tidak bisa disertifikatkan kepada masyarakat. Karena itu, kami harus memastikan statusnya terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari total sekitar 15 hektare lahan yang dipermasalahkan, tersisa sekitar 2,9 hektare yang hingga kini belum tercatat secara jelas. Proses penelusuran juga terkendala karena sebagian data masih berbentuk arsip manual dari tahun 1990-an.

Baca Juga:  Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan Tingkatkan Konektivitas

DPRD Bali mencatat, sejak 2025 hingga awal 2026, sedikitnya 15 aduan masyarakat terkait persoalan tanah telah masuk ke Pansus TRAP. Dari jumlah tersebut, lima kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.

Supartha menegaskan DPRD Bali akan terus mengawal penyelesaian kasus ini, termasuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan kejelasan data dan kondisi riil di masyarakat.

“Kami akan undang kembali pihak terkait dalam rapat lanjutan agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan pertanahan merupakan isu sensitif yang menyangkut kepemilikan aset, tata ruang, serta kepentingan masyarakat luas, sehingga perlu penanganan yang cepat, tepat, dan transparan.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments