spot_img
spot_img
BerandaBaliPansus TRAP DPRD Bali Sampaikan Rekomendasi Strategis kepada Gubernur Koster

Pansus TRAP DPRD Bali Sampaikan Rekomendasi Strategis kepada Gubernur Koster

UPDATEBALI.comDENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

Penyerahan rekomendasi dilakukan melalui Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, usai rapat paripurna ke-31, Senin 6 April 2026.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa 4 (empat) rekomendasi tersebut disusun sebagai upaya penguatan tata kelola ruang, aset, dan perizinan di Bali agar lebih tertib, berkeadilan, serta berkelanjutan.

Dalam paparannya, Pansus TRAP merumuskan sejumlah poin penting yang terbagi dalam beberapa sektor, mulai dari penataan aset hingga perlindungan kawasan ekologis.

Salah satu rekomendasi utama yakni terkait pengelolaan aset, khususnya pada objek Bali Handara. Pansus meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 44 yang telah berakhir masa berlakunya dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, aset tersebut diusulkan untuk dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pemanfaatan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk kepentingan publik dan penataan kawasan.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta melakukan evaluasi terhadap indikasi tanah terlantar pada bidang-bidang SHGB di kawasan terkait.

Baca Juga:  Kepala LAN Puji Efisiensi Birokrasi Bali

“Jika ditemukan pelanggaran atau cacat hukum, Kami (Pansus TRAP) mendorong adanya penertiban, termasuk pengembalian kepada negara atau penyesuaian status hukum guna menjamin kepastian dan optimalisasi pemanfaatan lahan,” pintanya.

Dalam aspek lingkungan, Pansus TRAP menyoroti pentingnya pengendalian sistem hidrologi secara terpadu di kawasan Pancasari, Kabupaten Buleleng, dan sekitarnya. Rekomendasi ini melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memastikan aliran air menuju sistem danau, termasuk Danau Buyan, dapat berjalan optimal.

Pansus juga meminta evaluasi teknis menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan di kawasan rawan seperti tepi jurang dan lereng curam. Setiap kegiatan di wilayah tersebut harus memenuhi standar tata ruang dan keselamatan lingkungan, serta dilakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Kedua, Supartha menegaskan perlunya penghentian dan penertiban seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan status konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

“Termasuk di dalamnya kegiatan industri, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Bali juga diminta mengevaluasi seluruh perizinan dan penguasaan lahan yang berada di kawasan Tahura, termasuk kemungkinan pembatalan izin yang tidak sesuai fungsi konservasi. Penegakan hukum juga direkomendasikan, termasuk terhadap pihak-pihak terkait, serta pemulihan kawasan mangrove sebagai penyangga ekosistem pesisir.

Baca Juga:  Gubernur Koster Raih Penghargaan Pembina Koperasi Terbaik

Ketiga, Di kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Pansus TRAP merekomendasikan penertiban pemanfaatan ruang pada sempadan danau, kawasan hutan, serta lereng curam. Bangunan yang tidak sesuai ketentuan diminta untuk dihentikan bahkan dibongkar.

“Kami (Pansus TRAP) juga meminta dilakukan peninjauan terhadap sertifikat hak milik (SHM) yang terindikasi berada di kawasan lindung. Jika terbukti tidak sesuai, maka perlu dilakukan pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau menjadi prioritas, termasuk pelibatan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengawasan dan penertiban di lapangan.

Dalam rekomendasi yang lebih luas, Pansus TRAP mendorong penguatan komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sebagai landasan pembangunan berkelanjutan di Bali.

Keempat, Pansus TRAP juga mengusulkan penyusunan dokumen rencana aksi pengendalian tata ruang dan lingkungan Bali sebagai peta jalan pengelolaan ruang yang terukur. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan dalam pengendalian perizinan, termasuk pembatasan atau moratorium terbatas pada wilayah dengan tekanan ruang tinggi seperti Badung dan Ubud, Gianyar.

Baca Juga:  Sampah Berkurang Drastis, Gubernur Koster Ungkap Dampak Kebijakan Baru di TPA Suwung

Selain itu, konsep zonasi ketinggian bangunan berbasis nilai diusulkan sebagai solusi atas dinamika pemanfaatan ruang, dengan tetap mempertahankan batas ketinggian umum dan mempertimbangkan karakter kawasan tertentu.

Pansus juga mendorong penerapan mekanisme profit sharing untuk aktivitas yang sudah berjalan di kawasan yang melanggar tata ruang, sebagai upaya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

“Tak hanya itu, pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Satgas TRAP DPRD Bali) juga direkomendasikan sebagai langkah penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengendalian tata ruang di Pulau Bali,” tegasnya.

Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat kebijakan tata ruang yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat Bali.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments