UPDATEBALI.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Rapat Utama DPRD Bali, Senin 6 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.
Dalam rapat tersebut, DPRD Bali memberikan kesempatan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dalam pembukaan rapat menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak serta menekankan pentingnya momentum paripurna sebagai ruang penguatan nilai kebersamaan dan tanggung jawab dalam pembangunan daerah.
“Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang tata kelola pariwisata bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian Bali.
“Pariwisata harus dikelola dengan tatanan yang baik agar tetap menjadi sumber kehidupan masyarakat Bali secara berkelanjutan,” kata Koster.
Ia menambahkan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat daya saing pariwisata Bali di tengah persaingan global sekaligus menjaga kualitas dan citra destinasi.
Selain itu, perubahan Perda terkait pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk menciptakan sistem yang lebih proporsional dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat serta peningkatan kualitas layanan publik.
“Penyesuaian ini penting agar tarif retribusi tetap proporsional, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan pelayanan publik yang lebih efektif,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Koster juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Bali ke depan. Di antaranya alih fungsi lahan pertanian, peningkatan volume sampah, kerusakan lingkungan, keterbatasan air bersih, hingga kemacetan dan kesenjangan ekonomi antarwilayah.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan kapasitas infrastruktur yang belum memadai, berkurangnya peluang usaha bagi masyarakat lokal, hingga meningkatnya kasus sosial seperti narkoba, prostitusi, dan isu keamanan.
“Pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan. Ini menjadi tantangan yang harus kita jawab bersama,” tegasnya.
Data kunjungan wisatawan juga menjadi sorotan. Pada periode Januari hingga Maret 2026, jumlah wisatawan domestik tercatat sebanyak 968.313 orang, sementara wisatawan mancanegara mencapai 1.645.169 orang.
Pemerintah Provinsi Bali berharap, melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, dapat dihasilkan kebijakan yang mampu memperkuat fondasi pembangunan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.(den/ub)





