spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali dan Kodam Udayana Perketat Pengawasan Tata Ruang, Aset Terlantar Jadi...

DPRD Bali dan Kodam Udayana Perketat Pengawasan Tata Ruang, Aset Terlantar Jadi Sorotan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah pusat mempertegas komitmen dalam menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.

Regulasi yang disahkan Presiden Prabowo Subianto ini menekankan penataan kawasan dan pemanfaatan tanah terlantar untuk kesejahteraan masyarakat.

Merespons kebijakan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak cepat dengan menggelar audiensi bersama Kodam IX/Udayana di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta Gede Harja Astawa. Kehadiran mereka disambut langsung Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto beserta jajaran.

Baca Juga:  Wagub Cok Ace Sampaikan Perubahan Materi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010

Pertemuan ini membahas isu strategis terkait tata ruang Bali yang dinilai memasuki fase krusial di tengah tekanan investasi dan ekspansi pariwisata yang kian masif.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang, mengingat keterbatasan ruang wilayah Bali yang harus dijaga secara berkelanjutan. Pangdam IX/Udayana menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung kebijakan tersebut.

“Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Piek Budyakto.

Selain itu, penertiban aset negara dan tanah terlantar menjadi perhatian utama. Aset yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga:  Gubernur Koster Dorong BGN Gunakan Produk Lokal Bali untuk Dukung Program Gizi Nasional

Kebijakan ini sejalan dengan PP 48/2025 yang mengatur penertiban tanah terlantar, pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat, serta penindakan terhadap penguasaan lahan yang tidak sah atau tidak produktif.

DPRD Bali menilai, alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan akan diperketat, termasuk terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP juga menegaskan bahwa ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaannya harus terintegrasi, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah, dengan pendekatan berkelanjutan.

Langkah ini menjadi bagian dari visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang turut diperkuat oleh kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melalui berbagai regulasi daerah untuk menjaga tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Dosen Prodi IKL FKP Unud Lakukan Sertifikasi Penerbangan Pilot Drone untuk Menunjang IKU 3

Selain itu, DPRD Bali juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan yang harus tetap memperhatikan nilai budaya dan estetika Bali. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga keseimbangan lingkungan dan kearifan lokal.

Fokus pengawasan diarahkan pada sejumlah kawasan strategis, seperti kawasan suci, hutan lindung, wilayah pesisir, hingga area rawan bencana. Seluruh kebijakan tersebut berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.

Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan TNI diharapkan mampu memastikan aset dan lahan tidak lagi terbengkalai, melainkan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan Bali. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments