spot_img
spot_img
BerandaBaliGagal Kabur! Dua WNA Pelaku Perampokan Kripto Ditangkap di Bali

Gagal Kabur! Dua WNA Pelaku Perampokan Kripto Ditangkap di Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dua pria asing asal Azerbaijan dan Uzbekistan ditangkap aparat Polsek Kuta setelah terlibat dalam kasus perampokan terhadap staf penukar aset kripto di sebuah vila di kawasan Tuban, Kuta, Badung, Minggu (27/7/2025).

Salah satu pelaku sempat mencoba kabur ke luar negeri namun berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025 menyampaikan bahwa kedua tersangka adalah Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (34) dari Uzbekistan.

“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan diketahui sering berpindah tempat tinggal di sekitar Badung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Badung Gelar Sterilisasi dan Vaksinasi Gratis HPR, Kuota Langsung Penuh dalam Dua Hari

Aksi kejahatan ini bermula saat Tajaddin menghubungi korban berinisial AR via aplikasi Telegram untuk menukar aset kripto senilai lebih dari Rp191 juta. Setelah kesepakatan dibuat, AR mengutus dua stafnya, F dan E, untuk menyerahkan uang tunai ke Vila Aura Segara, Jalan Segara Merta No. 8, Tuban.

Setibanya di lokasi, kedua karyawan itu dijemput oleh Tajaddin. Beberapa saat kemudian, Evgeniy turun dari lantai dua mengenakan helm dan masker, mengaku sebagai aparat Interpol, lalu langsung menyerang F. Dalam waktu bersamaan, Tajaddin menyerang E. Beruntung, E berhasil kabur dan meminta bantuan warga.

Sementara sebagian uang berhasil dibawa kabur oleh Tajaddin, pelarian tersebut tak berlangsung lama. Ia dikejar dan tertangkap di Jalan Segara Nadi setelah korban berhasil menabraknya.

Baca Juga:  Gegara Layani Transaksi Pakai Kripto, Seorang Pengusaha asal Jimbaran Terpaksa Ditangkap

“Petugas kepolisian yang sedang patroli turut mengamankan pelaku dan menyita uang yang sempat berserakan di jalan,” jelasnya.

Pelaku kedua, Evgeniy, sempat melarikan diri. Namun, ia berhasil ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Bangkok bersama pacarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp100,2 juta, dua ponsel, tas belanja, helm, sarung tangan, dan sepeda motor Yamaha NMax. Kedua pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Polsek Kuta Amankan Pelaku Copet Lintas Jawa-Bali

Dari hasil penyelidikan, keduanya telah menetap di Bali sejak April 2025 dan diketahui pernah melakukan aksi serupa di kawasan Canggu pada Juni lalu, dengan modus mengatur transaksi kripto di vila sewaan dan berpura-pura sebagai investor.

Kapolsek Kuta menegaskan bahwa para pelaku menggunakan identitas palsu dan menyewa kendaraan secara bulanan. Ia mengingatkan para pelaku usaha yang bergerak di sektor pertukaran aset digital agar berhati-hati, terutama jika melakukan transaksi tunai tanpa pengamanan.

“Kami imbau masyarakat, khususnya pelaku usaha penukaran aset, agar tidak melakukan transaksi langsung tanpa prosedur keamanan yang jelas. Bila perlu, silakan minta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian,” tegas Kompol Agus.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments