
UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan Asper PSBS Kabupaten Badung yang digelar di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Desa Adat Legian, Jumat, 3 April 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Badung IB Surya Suamba, Ketua Komisi II DPRD Badung, para Asisten Setda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Badung, perbekel dan lurah, bendesa adat, kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta, serta tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa pelaksanaan aksi bersih (kurve) langsung di wilayah menjadi langkah penting untuk melihat kondisi nyata di lapangan, terutama dalam pengelolaan sampah pasca kebijakan pembatasan sampah ke TPA Suwung.
Ia menyampaikan bahwa sejak 1 April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah residu. Kondisi ini mulai menunjukkan hasil positif, ditandai dengan menurunnya jumlah truk sampah yang masuk ke TPA.
“Namun, penegakan hukum harus diperkuat. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk upaya membuka akses masuk secara ilegal ke TPA,” tegasnya.
Bupati juga menekankan bahwa fokus penanganan kini bergeser ke wilayah, di mana berbagai persoalan masih ditemukan, seperti bangunan yang menutup saluran air hingga penyalahgunaan gorong-gorong.
Terkait kebijakan Work From Home (WFH), ia mengarahkan agar hari Jumat dimanfaatkan untuk kegiatan kurve di masing-masing wilayah yang dipimpin para camat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam pengelolaan sampah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyoroti masih ditemukannya masyarakat yang membuang sampah sembarangan serta tidak melakukan pemilahan. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas untuk memberikan efek jera.
“Satpol PP, DLHK, dan pihak terkait harus tegas dan tidak ragu dalam melakukan penindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan melaporkan bahwa kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan TPA Suwung hanya menerima sampah residu sejak 1 April.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan hukum di Badung kini telah memasuki tahap penyidikan, sehingga membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Dalam kegiatan kurve tersebut, tim juga melakukan inspeksi dan menjaring lima pelanggar yang kemudian diproses dalam tahap pra-yustisi oleh Satpol PP bersama instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber, penegakan aturan, serta penertiban terhadap operasional angkutan sampah tanpa izin dan keberadaan TPS ilegal.(den/ub)


