UPDATEBALI.com, BADUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.
Tahapan ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin, 6 April 2026.
Turut mendampingi, Sekda Badung I.B. Surya Suamba, Inspektur I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa pemeriksaan BPK menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, audit tidak hanya dimaknai sebagai proses pemeriksaan, tetapi juga sebagai sarana evaluasi untuk memperbaiki kekurangan.
“Ini bukan sekadar audit, tetapi kesempatan bagi kami untuk berbenah, memperbaiki kekurangan, dan mencegah kesalahan yang berulang dalam penyusunan laporan keuangan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran BPK yang selama ini tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turut memberikan pembinaan teknis dalam penyusunan laporan keuangan sesuai standar yang berlaku.
Guna mendukung kelancaran proses audit, Bupati menginstruksikan seluruh OPD agar bersikap terbuka dan kooperatif, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari kalender, mulai 6 April hingga 9 Mei 2026.
Ia memaparkan, fokus audit adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menilai kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Lingkup audit mencakup seluruh komponen laporan keuangan, mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil audit berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini BPK dijadwalkan akan diserahkan pada Mei 2026. Sebelumnya, BPK juga telah melaksanakan pemeriksaan interim selama 45 hari sejak Februari sebagai bagian dari rangkaian audit.
Dalam kesempatan tersebut, BPK turut mendorong percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa teknologi harus didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang mumpuni.
“Pada akhirnya, kualitas laporan keuangan ditentukan oleh komitmen, integritas, dan profesionalitas aparatur, bukan semata sistem yang digunakan,” pungkasnya.(den/ub)





