Edukasi Pajak Bagi WNA, KPP Denpasar Barat Dorong Kepatuhan dan Investasi Sehat

0
198
KPP Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi perpajakan kepada WNA di Bali untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman mereka terhadap kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
KPP Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi perpajakan kepada WNA di Bali untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman mereka terhadap kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber foto : Istimewa

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyelenggarakan edukasi perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Bali.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Denpasar Barat ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari WNA maupun perwakilan mereka.

Mengusung tema “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat”, acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman para WNA terkait kewajiban perpajakan di Indonesia, khususnya di Kota Denpasar.

Baca Juga:  Pj Mahendra Jaya Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik Kabupaten Klungkung

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bali bukan hanya destinasi wisata dunia, tetapi juga magnet investasi.

“Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada 13 Agustus 2025.

Baca Juga:  Kinerja Positif, DPRD Denpasar Apresiasi LKPJ Pemkot 2025

Penyuluh Pajak, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo, memberikan penjelasan terkait ketentuan pajak bagi WNA. Desriana menegaskan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Ia juga menjelaskan ketentuan status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), baik bagi orang pribadi maupun badan usaha.

Sementara itu, Edi Prasetyo menguraikan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Ia juga menjelaskan prosedur pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga:  15 Tahun Jamkrida Bali Mandara, Gubernur Koster Soroti Misi Awal Bantu UMKM

“Tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tidak akan diterima DJP,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Denpasar Barat berharap para WNA yang berinvestasi di Bali dapat semakin memahami aturan perpajakan Indonesia dan menjalankan kewajiban mereka dengan baik, sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah maupun nasional.(yud/ub)