
UPDATEBALI.com, BADUNG — Polres Badung menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan warga negara asing (WNA) melalui doorstop di Lobi Polres Badung, Jumat 5 Desember 2025.
Penyampaian ini dilakukan sebagai bentuk transparansi atas penanganan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, memimpin langsung penjelasan tersebut didampingi Kabid Inteldakim, Kasat Reskrim, Kanit IV Satreskrim, serta Kasi Propam Polres Badung.
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 4 Desember 2025. Beberapa jam setelah surat tersebut terbit, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Saat kami tiba di studio itu, ditemukan sekelompok WNA yang diduga mempersiapkan aktivitas pembuatan konten yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan. Seluruh orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk pemeriksaan,” jelas AKBP Arif Batubara.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga norma hukum dan kesusilaan yang berlaku di wilayah Badung, terlebih mengingat dugaan awal mengarah pada pelanggaran UU Pornografi serta UU ITE.
Sebanyak 18 WNA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus terduga yakni T.E.B. alias B.B. (Perempuan, 26, WNA Inggris), J.J.T.W. (Laki-laki, 28, WNA Australia), L.J.A. (Laki-laki, 27, WNA Inggris), I.N.L. (Laki-laki, 24, WNA Inggris).
Sementara itu, 14 orang lainnya berstatus saksi, seluruhnya berasal dari Australia. Mereka diperiksa untuk memastikan keterlibatan masing-masing serta mengetahui alasan keberadaan mereka di lokasi kejadian. Para saksi mengaku baru pertama kali bertemu dengan para terduga.
Selain mengamankan para WNA, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan persiapan pembuatan konten. Barang-barang tersebut antara lain: USB dan memori penyimpanan, Kondom berbagai merek, Alat bantu, Pakaian bertanda khusus, Satu unit mobil pickup DK 8109 SX beserta dokumen kendaraan.
“Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih mendalam untuk memastikan relevansi dan memperkuat konstruksi hukum perkara ini. Peran masing-masing terduga masih kami dalami,” ujar Kapolres.
Kapolres Badung menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan proporsional. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan serta melibatkan ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan.
“Kami ingin memastikan proses ini memberikan kepastian hukum dan menjadi pengingat bagi siapa pun, termasuk WNA, untuk menghormati aturan yang berlaku di Bali,” tegasnya.
Polres Badung juga memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta nilai kesusilaan masyarakat.(den/ub)


