UPDATEBALI.com, DENPASAR — Reformasi hukum pidana nasional dinilai akan memberikan dampak nyata jika didukung sinergi kuat antara seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini disampaikan I Made Supartha saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum RI wilayah Bali, Jumat, 17 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Widya Sabha tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, serta Rektor Universitas Udayana.
Dalam forum itu, Supartha yang juga Ketua Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan arah baru dalam sistem penegakan hukum nasional.
“Perubahan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, serta akademisi agar reformasi hukum benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ini momentum memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut membahas implementasi sejumlah regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum yang akrab disapa Prof. Eddy menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia.
Ia menyebut, implementasi regulasi baru ini tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas mulai berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.
Rektor Universitas Udayana turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemahaman lintas sektor terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan hukum dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum”, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menyamakan persepsi terhadap kebijakan hukum pidana ke depan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut sejak awal 2026 menjadi tonggak penting reformasi sistem hukum pidana nasional.
Keterlibatan DPRD Bali dinilai strategis untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah berjalan optimal.(den/ub)





